MAJALENGKA – Komisi II DPRD Majalengka mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan guna meminta penjelasan keberadaan pariwisata pasca PPKM di Kabupaten Majalengka tahun 2022 belum lama ini.
Ketua Komisi II DPRD Majalengka Dadang Haeruman memaparkan dari hasil RDP pihaknya mendapatkan informasi bahwa Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Majalengka pasca PPKM ada beberapa agenda yang akan dilaksanakan pada tahun 2022 di antaranya regulasi tentang retribusi pariwisata akan segera diselesaikan.
“Naskah akademiknya bulan Januari akan selesai dan harapan akhir Maret Perda tersebut harus segera diselesaikan sehingga bisa menarik PAD dari retribusi pariwisata,” terangnya, Selasa (22/3/2022).
Dadang juga menambahkan, terkait shutle dan Panyaweyan tahap II ingin adanya perubahan yang mendasar dengan adanya Perda RIPARKAB, harapan untuk memfungsikan shuttle Maja, Jatiwangi Jatitujuh untuk mengantarkan wisatawan ke obyek wisata panyaweyan dengan tiket sistem paket.
Pada bagian lainnya, politisi Golkar ini menyebutkan, pihak Disparbud akan membangkitkan kembali bagi para pelaku seni, hal ini banyak para pelaku seni yang mengeluh dengan kondisi pandemi covid 19. Intinya,bagaimana pengembangan obyek wisata dengan harapan semua lapisan masyarakat bisa menerima kehadiran Obyek Daya Tarik Wisata (ODTW).
“Komisi II mendorong regulasi supaya cepat diselesaikan agar retribusi bisa tercapai sehingga perekonomian masyarakat meningkat,” pungkasnya. (gan)