MAJALENGKA, fajarsatau.- Polres Majalengka mengamankan pelaku penyebar video telanjang melalui media sosial (medsos) di wilayah Desa Ciranca, Kecamatan Malausma, Kabupaten Majalengka.
Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono didampingi Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin mengatakan, pelaku yang diamankan berinisial DS merupakan warga Desa Ciranca, Kecamatan Malausma, Kabupaten Majalengka.
Pelaku memang tengah kasmaran, namun sikapnya yang mengunggah video telanjang justru harus membuatnya mendekam di balik jeruji.
“Pelaku sudah kami amankan. Dia nekat menyebarkan vidio telanjang mantan pacarnya berinisial IDN ke media sosial Facebook dan WatsApp. Ia mengaku kesal karena jalinan asmaranya kandas.” ungkapnya, Kamis (10/10/2019).
Kapolres menambahkan perempuan yang ada dalam video tersebut merupakan warga Desa Banyusari, masih satu Kecamatan dengan pelaku.
Kronologi tersebut bermula, sekitar bulan Juli 2019, tersangka meminta sebuah video telanjang kepada pacarnya.
Pelaku terpaksa mengunggah video pacarnya, karena sang pacar telah berpindah ke lain hati.
“Mintanya dengan cara mengancam. Ancamannya itu, pelaku akan menyebarkan foto-fotonya yang telanjang. Hanya saja, setelah pacarnya mengirimkan video telanjang, pelaku malah menyebarkannya di FB dan WA,” ungkapnya.
Kapolres menjelaskan awalnya, perempuan dalam video itu, tidak mengetahuinya. Namun, sejumlah temannya mencoba mengkonfirmasi kebenaran video tersebut sehingga membuat perempuan yang dimaksud, melaporkan ke aparat kepolisian.
“Awal September 2019, perempuan itu diberitahu oleh tetangganya, bahwa video dirinya yang tanpa busana sudah tersebar luas di media sosial Facebook.” ungkapnya.
Kapolres menuturkan saat ini pelaku bersama barang bukti berupa satu buah Handphone, satu buah smartwatch, sim card dan satu buah memori card sudah diamankan di Mapolres.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik.
Sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dangan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (FS-8)