CIREBON – Akses jalan masuk Akademi Maritim Cirebon (AMC) di kawasan Jalan Dukuhsemar, Kota Cirebon disegel Perusahaan Daerah Pembangunan (PDP) dan Jaksa Pengacara Negara karena tidak ada perikatan kontrak.
Kampus tersebut disegel dan ditempelkan spanduk pengumuman yang brrbunyi “Aktifitas Akedemi Maritin Cirebon (AMC) Ditutup karena Penmepatan Lahan Tidak Ada Perikatan Hukum”.
Dalam penyegelan ini, PDP mengerahkan Petugas gabungan terdiri dari Polres Cirebon Kota, Kodim 0614, TNI AL, CPM dan Satpol PP.
Direktur Utama PDP, Panji Amiarsa menerangkan, PDP dengan AMC memiliki hubungan kontrak sejak 2010.
Namun, dalam perjalanannya timbul permasalahan secara komulatif berupa tunggakan dan ditangani Jaksa Pengacara Negara.
“Untuk cicilan 2019 dan 2020, tetapi sejak 2020 sampai dengan 2022 tidak ada perikatan hukum dan kontrak sewa,” kata Panji, Kamis (31/3/2022)
Ia menambahkan, sepanjang perjalanan sampai 2022, AMC lebih fokus mencicil tunggakan lama, tetapi mengabaikan kewajiban untuk legalitas kontrak baru.
“Jadi ada dua persoalan. dengan tidak adanya kontrak hukum ini, dilakukan penutupan akses aktivitas AMC,” tuturnya.
Menurut Panji, langkah ini sesuai dengan pertimbangan dan masukan Jaksa Pengacara Negara.
“Kami bukan mengabaikan hak peserta didik yang sedang berlangsung ujian. Karena aktivitas kami hanya akses aktivitas, ” ujar Panji.
“Nanti kita akan dilihat lagi, apakah ada kemampuan untuk kontrak sewa. Bila tidak, akan ditutup secara permanen,” tambah Panji.
Selain itu, ia menambahkan, sampai kini pihaknya menganggap usulan dari AMC belum logis. Pasalnya yang diajukan baru melunasi kontrak 2019 dan 2020. Kemudian meminta angsuran Rp 50 juta per bulan.
“Saya ambil keputusan tetap dilaksanakan ini sampai ada dialog lagi. Kami juga sudah berulangkali menyampaikan peringatan, surat dan teguran untuk kontrak baru tetapi tidak diindahkan,” tandas Panji.
“Kami juga sudah berulangkali menyampaikan peringatan, surat dan teguran untuk kontrak baru.
Sementara itu, Kepala Seksi Datun Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Suparman menjelaskan, Jaksa Pengadilan Negara (JPN) memang harus mengambil tindakan karena dalam posisi mendampingi PDP dalam hal penagihan.
“Tunggakan terdahulu yaitu sekitar Rp 1 miliar lebih. Kami mendampingi agar bisa dapat dilunasi. Tugas kami JPN, alhmdulillah dari Rp 1 miliar lebih sisa terakhir Rp 55 juta,” terangnya.
Terkait tindakan yang lain, JPN menunggu kuasa khusus kepada Jaksa Pengacara Negara.
Sementara itu, pihak AMC berencana bertemu dengan PD Pembangunan difasilitasi oleh Jaksa Pengacara Negara pada pekan mendatang. (yus)