MAJALENGKA – Besaran zakat fitrah Kabupaten Majalengka sebesar Rp30 ribu. Hal itu diketahui setelah Baznas Provinsi Jawa Barat menetapkan besaran zakat fitrah 1443 H/2022 untuk setiap daerah.
Penetapan besaran zakat fitrah tersebut tertuang dalam Surat Edaran No. 236/Baznas-Jabar/IV/2022.
Penetapan zakat fitrah untuk setiap daerah tersebut ditetapkan setelah dikonversi dengan uang di kota dan kabupaten yang ada di Jawa Barat. Oleh sebab itu, besaran zakat fitrah untuk setiap daerah berbeda jumlahnya.
Misalnya untuk Kabupaten Kuningan, zakat fitrah yang ditetapkan yaitu Rp 25 ribu per orang. Jumlah tersebut lebih sedikit dibanding penetapan zakat fitrah untuk Kota Bogor yakni Rp 45 ribu per orang.
Namun untuk Kabupaten Cianjur, Baznas Jabar menetapkan besaran zakat fitrahnya dengan tiga kategori, di antaranya Rp 31 ribu, Rp 37 ribu, dan Rp 57 ribu. Dengan adanya data baru ini, maka data tahun sebelumnya ditanyatakan tidak sah.
Berikut adalah daftar zakat fitrah untuk setiap daerah di Jawa Barat yang telah ditetapkan Baznas Jabar.
- Kota Bogor : Rp 45.000
- Kab Subang : Rp 30.000
- Kab Cirebon : Rp 30.000
- Kota Cimahi : Rp 30.000
- Kota Bandung : Rp32.000
- Kab Sumedang : Rp 32.000
- Kab Cianjur : Rp 31.000
- Kab Kuningan : Rp 25.000
- Kab Majalengka : Rp 30.000
- Kota Sukabumi : Rp 33.000
- Kab Purwakarta : Rp 31.250
- Kab Indramayu : Rp 30.000
- Kab Karawang : Rp 32.000
- Kab Pangandaran : Rp 27.500
- Kota Depok : Rp 45.000
- Kab Tasikmalaya : Rp 27.500
- Kota Tasikmalaya : Rp 30.000
- Kab Bekasi : Rp 45.000
- Kab Sukabumi : Rp 31.000
- Kota Banjar : Rp 25.000
- Kab Bandung : Rp 32.500
- Kab Bandung Barat : Rp 30.000
- Kota Bekasi : Rp 40.000
- Kab Ciamis : Rp 27.500
- Kota Cirebon : Rp 35.000
- Kab Bogor : Rp 37.000
- Kab Garut : Rp 30.000
Baznas Jabar menyebutkan, data surat edaran mengenai besaran zakat fitrah ini bersumber dari Baznas kabupaten dan kota yang ada di Jawa Barat. (gan)