CIREBON – Polres Cirebon Kota (Ciko) melakukan pemusnahan 20.938 botol minuman keras (miras) berbagai jenis dan 41.938 butir obat-obatan sediaan farmasi tanpa ijin edar yang sah.
Miras dimusnahkan pakai stoomwales sedangan obat-obatan dibakar di halaman Apel Balai Kota. Selasa (26/4/2022).
Pemusnahan barang haram tersebut merupakan barang bukti hasil sitaan terdiri dari Polres Cirebon Kota 10.300 botol miras dan 35.650 butir obat-obatan, Kejaksaan Negeri Kota Cirebon 5.382 butir obat-obatan, Satpol PP Kota Cirebon 1.329 botol miras dan Pengadilan Negeri Kabupaten Cirebon 9.309 botol miras.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M. Fahri Siregar mengatakan, pemusnahan barang bukti ribuan botol miras dan obat-obatan sediaan farmasi jenis pil tramadol, pil trihex, pil dextro, pil DMP merupakan hasil Operasi Cipta Kondisi jelang hari Raya Idul Fitri 1443 H.
“Miras dan obat-obatan tersebut merupakan hasil operasi yang dilakukan sebelum dan selama bulan Ramadhan. Seluruh barang bukti di musnahkan, ada yang dibakar, ada yang lindas kendaraan berat,” tuturnya.
Fahri menambahkan, Polres Cirebon Kota gencar melakukan operasi penyakit masyarakat (pekat) untuk menciptakan suasana kondusif selama bulan Ramadhan dan terutama menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 H.
“Kami melakukan pencegahan penyakit masyarakat, karena dibawah pengaruh alkohol dapat menimbulkan tindak kriminalitas, kami menjaga wilayah agar tetap aman dan kondusif,” tuturnya
Menurut Fahri, penyitaan miras dari berbagai merek atau golongan, hasil dari beberapa tempat, dengan kegiatan pemusnahan tersebut telah menyelamatkan generasi penerus bangsa.
Karena tentunya, tambah Fahri, dengan mengkonsumsi narkoba dan miras ini menjadi penyebab faktor tindak pidana dan merusak generasi bangsa. (yus)