CIREBON – Setelah sempat mangkir pada panggilan pertama, AN dan LT, dua dari empat tersangka kasus dugaan korupsi pintu air (riol) di Kota Cirebon, akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, Rabu (11/5/2022).
Sebelumnya ke dua tersangka menjalani pemeriksaan petugas penyidik kejaksaan. Tersangka AN diperiksa sejak pukul 10.00 WIB dan tersangka LT sekitar pukul 14.00 WIB.
Jelang Maghrib pukul 17.45 WIB, keduanya akhirnya dibawa petugas kejaksaan ke rumah tahanan jalan Benteng. Kedua tersangka dibawa dengan menggunakan mobil hijau tahanan Kejaksaan.
Tersangka LT merupakan Kabid Barang Milik Daerah (BMD) pada Kantor Keuangan Daerah (BKD) tahun 2019 dan tersangka AN adalah dari pihak swasta.
Sebelumnya, dua tersangka lain, masing-masing Sgt dan Pdr sudah lebih dulu ditahan kejaksaan. Salah satunya Sgt merupakan camat aktif di Kecamatan Kesambi Kota Cirebon, sedang Pdr adalah dari pihak swasta.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Umaryadi mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan lanjutan, ke dua tersangka ditahan dan dititipkan di Rutan jalan Benteng.
“Keduanya ditahan 20 hari ke depan, sambil menunggu penyelidikan lanjutan akan diperpanjang kembali. Dalam kasus ini kami sedikitnya telah memeriksa 25 orang saksi,” kata Kajari didampingi Kasi Intel Slamet Haryadi.
Ia menyebutkan, dalam kasus tersebut, Kajari tak memungkiri kemungkinan akan adanya tersangka lain. Karena pengembangan atas kasus tersebut masih terus dilakukan.
Saat ditanya kemungkinan adanya keterkaitan dengan pimpinan di intansi terkait, Kajari kembali menyebut jika pihaknya masih melakukan pengembangan.
Kedua tersangka mengenakan rompi merah tahanan kejaksaan mereka masuk ke dalam mobil tahanan. (yus)