CIREBON – Kurang dari 24 jam, personel Satuan Reskrim (Satres) Polres Cirebon Kota (Ciko) berhasil menangkap diduga pelaku kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Dipimpin langsung Kasat Reskrim, AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan melakukan penyelidikan dan pengungkapan kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur sesuai dengan Laporan Polisi yang diterima oleh piket reskrim. Kamis (26/5/2022).
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M. Fahri Siregar membenarkan kejadian tersebut. “Ya benar, ada kejadian penusukan dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau yang dilakukan AP usia 19 tahun, warga Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon,” katanya.
Lanjut Fahri, adapun yang menjadi korban DS (14) warga Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon. Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka gores di tangan sebelah kiri, goresan di bagian dada sebelah kanan dan goresan di bagian perut sebelah kanan.
Ditambahkan Kasat Reskrim, AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan, pengungkapan kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur berawal pelaku dengan sengaja serta sudah direncanakan menghampiri korban ke SMP Islamic Center, Jalan Tuparev Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.
“Pelaku menyuruh korban agar memutuskan hubungannya dengan adik sepupu pelaku yang bernama F. Kemudian pelaku tiba-tiba menusuk korban menggunakan senjata tajam jenis pisau,” ujar Perida.
Sementara Kasi Humas Polres Ciko, Iptu Ngatidja, SH.MH menmanbahkan, saat ini pelaku sudah diamankan penyidik Polres Ciko yang dijerat Pasal 351 KUHPidana dan atau Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke dua atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindugan Anak menjadi Undang undang Jo pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang menguasi senjata tajam tanpa hak. (irgun)