CIREBON – Sat Reskrim Polsek Lemahwungkuk Polres Cirebon Kota berhasil menciduk pelaku pencurian di sebuah mall, Kamis (2/6/2022) sekira pukul 02.00 WIB.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kapolsek Lemahwungkuk Iptu Wawan Hermawan membenarkan penangkapan tersebut.
Dikatakannya, Sat Reskrim Polsek Lemahwungkuk sudah menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Grage City Mall Kota Cirebon.
“Seorang tersangka berinisial MN (34) yang berprofesi sebagai tukang kayu, warga Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal,” ungkap Wawan.
Lanjutnya, saat beraksi pelaku masuk ke area pusat perbelanjaan dengan cara menutupi dirinya menggunakan masker dan mukena.
“Lalu pelaku mengambil barang yang ada di salah satu tenant dan meja informasi berupa satu handphone merk Advan, satu unit handphone merk Infinic dan satu unit laptop merk Lenovo,” jelasnya ” jelasnya.
Selanjutnya, tambah Wawan, peristiwa pencurian itu dilaporkan oleh RS (50) seorang wanita warga Kelurahan Harjamukti, Kota Cirebon ke Polsek Lemahwungkuk.
“Tim Unit Reskrim Polsek Lemahwungkuk yang menerima laporan langsung bergerak cepat memburu pelaku dan membuahkan hasil menangkap pelaku pada hari Kamis dinihari (2/6/2022) sekitar pukul 01.30 WIB saat berada di rumah kontrakannya wilayah Bumiayu, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah,” katanya.
Tersangka beserta barang buktinya langsung digelandang ke Mapolsek Lemahwungkuk guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, lanjut Kapolsek, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukumam 7 tahun penjara. (irgun)