CIREBON – Polsek Selatan Timur (Seltim) Polres Cirebon Kota (Ciko) berhasil mengungkap kasus penganiayaan terhadap korban YT (54), warga Desa Mundu Mesigit, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Sabtu (4/6/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kapolsek Seltim, Kompol Didi Suwardi didampingi Kanit Reskrim, AKP Juntar Hutasoit mengatakan, kejadian terjadi pada Sabtu (4/6/2022) sekitar pukul 15.00 WIB di showroom sepeda motor yang berada di Kelurahan Jagasatru, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon.
“Korban seorang laki-laki berinisial YT berusia 54 warga Desa Mundu Mesigit, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon,” kata Didi.
Ia menambahkan, pada Sabtu (4/6/2022) sekitar jam 15.00 WIB korban yang merupakan karyawan sebuah showroom sepeda motor didatangani pelaku yang merupakan anak dari pemilik showroom berinisial AR (18), warga Kelurahan Kesambi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
Pelaku, lanjut Didi, saat itu datang meminta uang kepada korban sebesar Rp 15 juta dengan alasan untuk memperbaiki sepeda motor. Kemudian korban menghubungi pemilik showroom untuk memberitahu bahwa pelaku meminta uang.
Namun pemilik showroom menyuruh kepada pelaku untuk membawa sepeda motornya ke bengkel nanti biayanya dibayar oleh pemilik showroom.
“Namun pelaku tidak mau kemudian merampas STNK sepeda motor milik showroom yang sudah terjual kepada konsumen. Lalu korban berusaha mengambil STNK sepeda motor yang dirampas tersebut kemudian pelaku membenturkan kepalanya yang mengenai wajah korban satu kali yang menyebabkan kaca mata yang dipakai korban rusak dan korban mengalami luka,” jelas Didi Suwardi.
Pelaku bisa ditangkap pada hari yang sama pada pukul 21.00 WIB di rumahnya di Desa Wanasaba Lor, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.
“Barang bukti sebuah kaca mata yang rusak retak sebelah kiri di sita. Dan kepada tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukum 5 tahun penjara,” ujar Kapolsek Seltim.
Terpisah Kapolres Cirebon Kota, AKBP M. Fahri Siregar menyampaikan apresiasi gerak cepat Unit Reskrim Polsek Seltim.
“Ini artinya Polsek Seltim mampu menjawab keresahan masyarakat sebab dalam waktu sembilan jam berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penganiayaan. Terima kasih juga untuk Kapolsek Seltim atas dedikasi dan bimbingan yang baik kepada anggotanya, sehingga membuahkan hasil,” kata Fahri. (irgun)