CIREBON – Tim khusus (Timsus) Sat Reskrim Polres Cirebon Kota terpaksa melakukan tindakan tegas terukur kepada tersangka pelaku pembacokan di Cirebon yang menyebabkan korban meninggal dunia saat diminta menunjukan barang bukti senjata tajam jenis golok yang di buang di daerah Pesisir Kota Cirebon.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polres Cirebon Kota (Ciko), Kapolres Cirebon Kota, AKBP M. Fahri Siregar menjelaskan, sebelumnya Sat Reskrim Polres Cirebon melakukan penyelidikan terkait identitas pelaku berdasarkan dari alat bukti, keterangan saksi-saksi termasuk rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Akhirnya, terungkap identitas para pelaku berinisial IB, IR, AD dan RB. Setelah itu, tim melakukan pengejaran dan akhirnya dilakukan penangkapan di wilayah Provinsi Jambi.
“Setelah itu kita lakukan introgasi kepada kedua pelaku yang berhasil kita amankan, pelaku IR yang pertama itu lakukan pembacokan dengan menggunakan tangan kirinya,” katanya, Kamis (9/6/2022).
Fahri menambahkan, berdasarkan dari keterangan pelaku, saat sebelum kejadian, pelaku sedang berkumpul. Kemudian, pelaku lain mengatakan ada pengendara motor ugal-ugalan. Setelah itu, salah satu pelaku pulang kerumah mengambil senjata tajam jenis golok.
“Keterangan pelaku, ada pengendara motor ugal-ugalan, lalu mereka mencari pengendara tersebut, setelah bertemu di jalan, korban langsung dipepet, dan di bacok dibagian kepala,” tuturnya
Fahri menuturkan, setelah melakukan pembacokan para pelaku kembali ke rumah masing-masing.
Keesokan harinya, kata Fahri, para pelaku masih berada di Cirebon. Bahkan, pelaku IR sempat lakukan lamaran ke calon istrinya. Kemudian, IB dan IR pergi ke Bogor, lanjut ke Jakarta, Lampung dan sampai ke Jambi untuk bertemu salah satu paman pelaku.
“Kami monitor, mereka masih berada di Cirebon, bahkan salah satunya sempat mengadakan acara lamaran ke calon istrinya, lalu dua pelaku pergi Bogor, lalu Jakarta, sampai Lampung kemudian ke Jambi untuk bekerja,” paparnya.
Walaupun pelaku melarikan diri, tim berhasil mendeteksi keberadaan pelaku di Jambi.
“Tim khusus kami mendeteksi keberadan pelaku dan selanjutnya melakukan pengejaran dan sesampainya di Jambi kami bertukar informasi dengan Sat Reskrim Polresta Jambi untuk melakukan penangkapan dan akhirnya dilakukan penangkapan di sekitar mess,” sambungnya
Setelah itu, kedua pelaku dibawa ke Cirebon, guna pemeriksaan lanjutan serta mencari barang bukti golok yang dipakai untuk melukai korban hingga meninggal dunia. Keterangan pelaku sempat berubah – ubah. Bahkan, keduanya melakukan perlawanan dan mencoba kabur.
“Kami melakukan intrograsi awal di Kota Jambi setelah itu anggota kami membawa pelaku kembali ke Cirebon. Selama perjalanan kami mengintrogasi terkait keberadaan golok, keterangan pelaku selalu berubah, karena mencoba kabur, anggota lakukan tindakan tegas terukur,” ujarnya.
Sat Reskrim Polres Cirebon masih melakukan pencairan terhadap dua pelaku lainnya yang terlibat aksi kekerasan. Pelaku juga dikenakan Pasal 340 KUHPidana dan Pasal 338 KUHPidana diancam hukuman mati, atau seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. (irgun)