CIREBON – Wali Kota Cirebon, H. Nashrudin Azis menyetujui usulan empat rancangan peraturan daerah (raperda) yang disampaikan oleh DPRD Kota Cirebon melalui rapat paripurna, Senin (27/6/2022), di ruang utama Griya Sawala gedung DPRD Kota Cirebon.
Empat raperda tersebut yakni Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan Bencana Kebakaran dan Penyelamatan; Raperda tentang Penyelenggaraan Cirebon Satu Data; Raperda tentang Perlindungan, Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam; dan Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Azis menyampaikan, pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran merupakan salah satu wujud upaya perlindungan kepada masyarakat.
“Upaya pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dapat berjalan optimal apabila adanya sinergitas antara pemerintah daerah dan masyarakat,” katanya.
Raperda ini juga, kata Azis, dalam rangka menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat. Hal ini merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon.
“Ini sesuai amanat UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa salah satu pembagian urusan pemerintahan bidang ketenteraman/ketertiban, serta perlindungan masyarakat adalah urusan bidang pemadam kebakaran,” tuturnya.
Sedangkan tentang Raperda Penyelenggaraan Cirebon Satu Data, lanjut Azis, ini inisiatif pemerintah daerah untuk mendorong pengambilan kebijakan berdasarkan data.
“Demi mewujudkan itu, maka perlu pemenuhan atas data pemerintah yang akurat, terbuka, dan interoperable. Satu data memiliki prinsip utama yaitu satu standar data, satu metadata buku, dan satu portal data,” jelasnya.
Pihaknya juga menilai, terkait Raperda tentang Perlindungan, Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. Bahwa secara aktual, para nelayan kecil, pembudidaya ikan, dan petambak garam masih belum bisa dikatakan mendapat penghidupan yang layak.
Raperda ini diharapkan dapat menjadi instrumen untuk memperbaiki ketimpangan tersebut.
Kemudian mengenai Raperda tentang penyelenggaraan keolahragaan, menurut Azis, sebagai upaya mewujudkan kualitas masyarakat Kota Cirebon yang memiliki kompetensi, daya saing, serta semangat dan daya juang yang tinggi.
“Perlu dilakukan upaya pembangunan sumber daya manusia di bidang keolahragaan. Melalui raperda ini, diharapkan fungsi keolahragaan dapat menjadi bagian strategis dalam upaya mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Fitria Pamungkaswati meminta kepada Pemda Kota Cirebon, agar membentuk Tim Asistensi untuk membahas empat raperda yang sudah disampaikan.
“Saya harap Pemda Kota Cirebon untuk bentuk tim asistensi, kemudian membahas bersama dengan pansus DPRD,” katanya. (irgun)