MAJALENGKA – Pelayanan pembuatan akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Majalengka sangat memuaskan.
Hal tersebut dikatakan pemohon layanan pembuatan akta kelahiran dari warga Majalengka asal Desa Panyingkiran, Kecamatan Panyingkiran.
“Saya sangat puas dengan pelayanan yang diberikan petugas Disdukcapil Majalengka khususnya pengurusan pembuatan akta kelahiran untuk anak saya, dengan persyaratan lengkap sesuai dengan prosedur, saya menunggu tiga jam langsung sudah jadi,” kata Kalina Sari (38), asal warga Kecamatan Penyingkiran, Rabu (13/7/22).
Dikatakannya, memasuki tempat pelayanan di Disdukcapil Majalengka sangat nyaman dengan ruang terbuka dan loket loket yang disediakan.
“Setelah menerima nomor antrian dan dipanggil sesuai nomor, kita bisa menyerahkan persyaratan dokumen sesuai prosedur layanan yang kita inginkan seperti layanan akta kelahiran langsung diproses selama kurang lebih tiga jam lamanya langsung jadi,” katanya.
Di tempat yang sama warga Kecamatan Talaga, Milawati (30) mengatakan, hal yang sama. Dirinya merasa puas dan bahagia ketika mengurus langsung layanan pembuatan akta kelahiran anaknya. Begitu cepat dan mudah.
“Saya baru saja mendapatkan pelayanan yang mudah tanpa ribet dengan syarat syarat. Cukup dengan membawa fotocopy kartu keluarga, surat lahir dari bidan atau dari desa, surat nikah, fotocopy KTP kedua orang tua serta menyertakan surat kuasa apabila tidak bisa mengurus sendiri karena sakit, “paparnya.
Dikonfirmasi di ruangannya, kepada media Kepala Disdukcapil Majalengka, H. Ade Saepudin melalui Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Entang Sukarna mengatakan, akta kelahiran menjadi sangat penting karena menyangkut identitas diri dan status kewarganegaraan, seperti yang tercantum dalam UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan akta kelahiran menjadi hak dan tanggung jawab pemerintah untuk memenuhinya.
“Masyarakat yang akan membuat Akta Kelahiran harus dibuat mudah, syaratnya dibuat sesimpel mungkin, pelayanannya harus cepat dan terukur, dab tidak perlu lagi memakai KTP saksi,” ujar Entang.
Ditambahkannya, maksud pelayanan satu hari adalah untuk mempermudah masyarakat mendapatkan pelayanan adminduk dengan cepat, mudah dan tuntas satu hari, selain itu untuk membahagiakan masyarakat.
“Membuat akte kelahiran sangat penting agar anak yang baru lahir memperoleh pelayanan publik dari pemerintah maupun pelayanan publik dari non pemerintah ke depannya. Semoga masyarakat Majalengka semakin sadar akan pentingnya data dan dokumen kependudukan bagi kehidupannya,” pungkasnya. (gan)