CIREBON – Tiga residivis pelaku spesialis dengan modus pengganjal kartu ATM berhasil dibekuk Timsus Reskrim Polres Cirebon Kota.
Peristiwa tersebut terjadi di salah satu mini market Jalan Pramuka, Rabu (27/7/2022) pukul 16.58 WIB, Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.
Modus operandi mereka yakni, ketiga pelaku berbagi tugas dalam melakukan aksi kejahatannya, siapa yang memasang ganjal dari tusuk gigi.
Tanpa disadari oleh korbannya pelaku berinisial SY ternyata sudah lebih dulu memasang tusuk gigi di lubang kartu ATM.
Akibatnya ketika korban hendak memasukan kartu ATM seperti terganjal sementara posisi pelaku SY persis berada di sebelah korban dan pura-pura transaksi di ATM. Saat itu korban tidak menyadari bahwa ada pelaku lain yaitu AH yang mengintip dari belakang.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar didampingi Kasat Reskrim AKP Ferida Sisera Panjaitan menjelaskan modus pelaku beraksi di salah mini market, Rabu (27/7/2022) pukul 16.58 WIB, Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.
Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP, Ferida Sisera Panjaitan menjelaskan, saat Presscon di Mako Polres Ciko, Senin (1/8/2022).
Modus mereka yakni, ketiga pelaku berbagi tugas dalam melakukan aksi kejahatannya, siapa yang memasang ganjal dari tusuk gigi ke lubang ATM.
Tanpa disadari oleh korbannya pelaku berinisial SY ternyata sudah lebih dulu memasang tusuk gigi di lubang kartu ATM.
Akibatnya ketika korban hendak memasukan kartu seperti ada terganjal, sementara posisi pelaku SY persis berada disebelah korban dan pura-pura transaksi di ATM. Saat korban tidak menyadari bahwa ada pelaku lain yaitu AH yang mengintip dari belakang.
Tersangka SY lalu berpura-pura membantu untuk memasukan kartu ATM milik korban ternyata dengan secepat kilat kartu ATM tersebut ditukar dengan kartu ATM lain yang sudah dipersiapkan.
“Saat kartu sudah dimasukan ke dalam ATM, pelaku lainnya yang ada dibelakang korban mengintip nomor PIN korban,” ujar Kapolres.
Dari hasil penyidikan tambah Kapolres mereka beraksi bersama-sama melakukan kejahatan dengan modus ganjal ATM. Bahkan di lokasi yang sama sudah ada AST dia menunggu di dalam mobil minibus Daihatsu Xenia warna putih Nopol B 1042 POL.
Sementara AST menerima kartu ATM korban langsung pergi menuju ATM lainnya. Disana SY menelepon rekannya dan memberitahukan kode PIN.
Komplotan diketahui sebagai residivis dari Lampung ini, melakukan modus ganjal ATM berhasil menggasak sejumlah uang sebesar Rp 71 juta. Mereka bagi-bagi dengan menyisihkan lebih dulu Rp6 juta untuk operasional dan sisanya dibagi tiga.
Namun aksi kejahatan selalu meninggalkan jejak Tim Khusus Polres Cirebon Kota berhasil menelusuri pelaku dan dibekuk di Surakarta-Jawa Tengah.
Barang bukti yang didapat ada 22 Kartu ATM, dua batang tusuk gigi dan uag tunai Rp 1 juta. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kururunga penjara selama 7 tahun. (yus)