CIREBON – Sat Reskrim Polres Cirebon Kota (Ciko) meringkus pelaku diduga melakukan perjudian di Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Selasa (16/8/2022).
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M. Fahri Siregar didampingi Kasat Reskrim Polres Ciko AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan membenarkan hal tersebut.
“Ya benar. Kami sudah mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana Perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHPidana, pada Selasa tanggal 16 Agustus 2022 sekitar pukul 22.00 WIB,” ujarnya, Rabu (17/8/2022).
Lanjut Fahri, identitas terduga pelaku yang diamankan berinisial AL (64) warga Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi yang berperan sebagai bandar.
“Pelaku bersama SU (63) yang juga warga Kelurahan Sunyaragi berperan sebagai pengepul yang kemudian disetorkan ke AL,” jelas Fahri.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Ciko AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan mengatakan, pelaku AL membuat akun sendiri di aplikasi android “Altogelnew”.
“Selanjutnya dia menerima uang taruhan dari para pemasang dengan besaran antara Rp 1.000 hingga Rp 50 ribu yang kemudian disetorkan kepada AL,” kata Perida.
Ia menambahkan, barangbukti yang berhasil diamankan antara lain handphone milik AL yang digunakan sebagai media transaksi.
“Kemudian uang taruhan atau pasang judi sebesar Rp 334.000, buku rekap taruhan dan kertas sio,” jelas Perida.
Selanjutnya kedua orang terduga pelaku dibawa dan diamankan di Polres Cirebon Kota untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Kepada para tersangka dikenakan Pasal 303 KHUP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkas Kasi Humas Polres Ciko, Iptu Ngatidja. (irgun)