CIREBON – Penetapan Tersangka dan perpanjangan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi riol, Lolok Tivianto menyisakan pertanyaan keluarga korban.
Keluarga mantan Kabid Barang Milik Daerah pada Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Cirebon, mengajukan praperadilan kedua
Kepada sejumlah awak media, Istri dari Lolok, Dewi Sekar Mumpuningtyas mengungkapkan awal penahawan suaminya. Ia mengatakan, awalnya kedatangan Lolok Tivianto ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon pada 11 Mei 2022 lalu sebagai saksi dugaan kasus korupsi riol.
“Saat itu suami saya datang ke Kejari Kota Cirebon sebagai saksi dugaan kasus korupsi riol. Tapi yang membuat kami bingung, dari saksi malah jadi tersangka dan langsung ditahan,” kata Dewi, Kamis (22/9/2022).
Ia menambahkan, saat itu pihak Kejari Kota Cirebon menyampaikan terdapat kerugian keuangan negara sekitar Rp 510 juta.
Namun Dewi meyakini bahwa suaminya tak terlibat dalam kasus korupsi penjualan mesin pompa air atau riol peninggalan Belanda tersebut.
“Makanya kita ajukan praperadilan yang pertama, tapi kalah,” ungkap Dewi didampingi anak perempuannnya, Arumdina Prima Sekar pertiwi.
Dewi menambahkan, ketika penahanan suaminya selama 20 hari pertama oleh Kejari Cirebon, pihak keluarga masih mendapatkan surat pemberitahuan. Begitu pula dengan perpanjangan masa penahanan kedua 40 hari.
“Cuma dari perpanjangan ketiga dan keempat sampai sekarang kita tidak pernah menerima surat itu,” ujarnya.
Pihak keluarga berkali-kali menanyakan kepada pengacara Lolok soal kepastian jadwal sidang kasus tersebut, tetapi tak kunjung ada kejelasan.
“Kata pengacaranya, sejauh ini belum ada bukti yang dapat dihadirkan di persidangan. Saya juga dengar dari luaran masih dicari bukti-buktinya, sedangkan kalau orang bisa ditahan minimal ada dua bukti,” kata Dewi.
Ditandaskannya, akhirnya pihak keluarga berembuk dan menyepakati untuk kembali mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka pada Lolok.
“Berjalannya praperadilan dari hari Senin sampai hari ini. Jaksa seolah-olah meragukan, bahwa seolah-olah ini idenya pengacara. Padahal ini ide kami sebagai keluarga untuk menuntut kejelasan status suami saya,” katanya.
Pihaknya juga mempersilakan jika persidangan atas perkara tersebut dimulai agar ada kejelasan status hukum dari Lolok.
“Kami, pihak keluarga Lolok, sudah terkena hukuman sosial atas perkara tersebut,” pungkas Dewi. (irgun)