CIREBON – Lama tak terdengan, PT Gamantara Trans Ocean kembali menjadi perbincangan masyarakat khususnya warga Pesisir Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.
Pasalnya, perusahaan yang melakukan reklamsi di sekitar Pelabuhan Cirebon pada 2016 yang sempat menghiasi berita media loka dan nasional, kembali diduga melakukan reklamasi tanpa izin.
Dengan adanya reklamasi yang dilakukan PT Gamantara Trans Ocean tersebut menimbulkan riak-riak perbincangan di masyarakat khususnya warga Pesisir Panjunan.
Berdasarkan Kajian Pemerintah Kota Cirebon bahwa alur ujung Muara Sukalila mengalami hambatan sedimentasi akibat penambahan atau reklamasi sebagian Kawasan Pelabuhan terutama yang berdekatan dengan muara Kali Sukalila.
Saat ditemui, anggota DPRD Kota Cirebon dari Fraksi Gerindra, Fitrah Malik Anggota DPRD Kota Cirebon mempertanyakan terkait perizinan reklamasi yang dilakukan masif oleh PT Gamantara.
“Apakah perijinannya sudah ada, dan bagaimana dengan dampak lingkungannya,” kata Fitrah bernada tanya, Minggu (9/10/2022).
Menurut Fitrah, reklamasi dapat saja dilakukan tetapi harus melalui tahapan proses perizinan yang lengkap, salah satunya adalah membicarakan terkait dampak lingkungan yang akan terjadi terhadap warga sekitar, terlebih rekalamasi tersebut bersebelahan dengan muara kali Sukalila dan perkampungan warga.
“Dampak lingkungan dari proyek reklamasi pantai dapat meningkatkan potensi banjir,” tandas Fitrah.
Hal itu, lanjuynya, dikarenakan reklamasi dapat mengubah bentang alam (geomorfologi) dan aliran air (hidrologi) di kawasan reklamasi tersebut.
Dikatakannya, perubahan itu antara lain berupa tingkat kelandaian, komposisi sedimen sungai, pola pasang surut, pola arus laut sepanjang pantai dan merusak kawasan tata air.
“Potensi banjir akibat proyek reklamasi itu akan semakin meningkat bila keadaan air pasang atau kenaikan muka air laut yang disebabkan oleh pemanasan global,” ternang Fitrah.
Dirinya meminta kepada seluruh stakeholder terkait untuk turun ke lapangan mengecheck Proyek Reklamasi tersebut Apakah sudah sesuai perijinanannya dan sudah mempertimbangkan dampak lingkungannya.
Terlebih, kata Fitrah, PT Gamantara Trans Ocean ini sudah pernah dihukum untuk membayar denda Rp 2 miliar melalui Kejaksaan Negeri Kota Cirebon pada April lalu.
“Baru saja dihukum membayar denda Rp 2 milia, reklamasinya malah dilanjutkan,” tandas Fitrah. (irgun)