MAJALENGKA – Wakil Bupati Majalengka membuka kegiatan Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa tahun 2022 pada Pemerintah Kabupaten Majalengka, di Gedung Nyi Rambut Kasih Pemda Majalengka, Rabu ( 12/10/2020 ).
Hadir dalam kesempatan tersebut Anggota DPR RI, H. Jefry Romdoni, Dirjen Pembanguna Desa Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Fredy P. Shihotang, Kepala BPK Provinsi Jawa Barat, Paula Henry Simatupang, perwakilan KPP Kuningan, para camat dan kepala desa yang dilaksanakan secara zoom meeting.
Wakil Bupati Majalengka, Tarsono D. Mardiana mengungkapkan, prioritas pembangunan dana desa tahun 2022, ada tiga fokus prioritas penggunaan dana desa yaitu pemulihan ekonomi nasional sesuai kewengan desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa dan mitigasi serta penanganan bencana alam dan non alam sesuai kewenangan desa.
“Diharapkan dengan adanya workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan ini bertujuan untuk membuka wawasan dan pengetahuan para kepala desa di Kabupaten Majalengka tentang prioritas pembangunan dan penggunaan dana desa,” ungkap Wabup.
Menurutnya, dana desa bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat seperti pemulihan ekonomi di desa dan program prioritas desa lainnya, melalui musyawarah desa bersama BPD dan tokoh masyarakat agar secara bersama-sama dapat membangun desanya dengan lebih baik lagi.
“Dengan adanya workshop ini diharapkan keuangan desa dikelola dengan berintegritas, transparan dan akuntabel serta dapat mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa agar terhindar dari permasalahan hukum, ” harap Tarsono.
Perwakilan Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Fredy P. Shihotang dalam pemberitaan pemaparanya menjelaskan bahwa sebagaimana telah diatur dalam Perpres 104 Tahun 2021 Tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022, bahwa minimal 40 persen Dana Desa digunakan untuk Jaringan Pengaman Sosial berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.
Dana Desa untuk BLT Desa yang dianggarkan di bawah 40 persen sesuai ketentuan Perpres 104 Tahun 2021, Menteri Keuangan dapat melakukan realokasi Dana Desa yang peruntukkannya digunakan untuk mendukung kegiatan penanganan kemiskinan ekstrem, program perlindungan sosial berupa BLT Desa, kegiatan bidang ketahanan pangan dan hewani atau kegiatan prioritas lainnya. (gan)