CIREBON – Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Cirebon Kota (Ciko) berhasil mengungkap sekaligus menangkap tiga tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan peredaran obat sediaan farmasi tanpa ijin edar yang sah. Ke tiga pelaku pengedar ganja berinisial DD dan IA dan TP obat.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M. Fahri Siregar mengatakan, pada hari Jumat (7/10/2022) sekitar pukul 23.00 WIB, Satuan Narkoba Polres Cirebon Kota mendapatkan informasi terkait penggunaan atau penyalahgunaan narkoba jenis ganja dan obat. Hal ini disampaikan Kapolres saat Press Conference di Mako Polres Ciko.
“Selanjutnya petugas kami melaksanakan metode undercut terbaik untuk mengetahui masalah penyalahgunaan narkotika ini dan akhirnya dilakukan penangkapan tepatnya di sekitar SPBU Tengahtani,” tuturnya dalan konferensi pers di Mako Polres Ciko, Selasa (18/10/2022).
Fahri menambahkan, anggotanya berhasil mengamankan tiga tersangka dengan inisial DD, IA dan TP
Informasi yang didapat, merupakan barang bukti yang berhasil diamankan atau disita antara lain, narkotika dan obat yakni, 1.109 gram, 1 Kg narkotika jenis ganja, 4.530 Butir obat sediaan farmasi tanpa ijin edar.
Sementara yang lainnya lima bungkus cigarette paper, dua buah timbangan digital, dua pack plastik klip berwarna bening dan dua unit handphone.
“Dari hasil pengamatan di SPBU tersebut, kami dapat mengamankan tiga paket narkotika jenis ganja seberat 23 gram juga alat komunikasi yang digunakan oleh tersangka, setelah itu petugas melakukan penangkapan di dua tempat yang pertama di rumah saudara DD di Desa Cemara Square, Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon,” ungkap Fahri.
Lanjutnya, petugas juga melakukan pengejaran di rumah kontrakan tersangka IA di Jalan Madrasah Kota Cirebon dan berhasil menemukan barang bukti berupa 680 gram ganja, jadi total barang bukti yang bisa diamankan adalah 1,19 gram atau 1 kg narkotika jenis ganja.
“Selain itu juga kita sita dua buah timbangan digital, plastik berwarna bening dan juga dua handphone yang digunakan oleh para tersangka,” tambahnya.
Dikatakan Fahri, hasil penyelidikan ganja tersebut untuk didapatkan berasal dari kiriman dari tersangka yang saat ini masih DPO yang berasal dari Deli Serdang, Sumatera Utara.
“Kedua tersangka dapat dijerat dengan pasal 111 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dapat dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” pungkas Fahri.
Sementara tindak pidana obat sediaan farmasi tanpa ijin edar yang sah sebagaimana diatur dalam pasal 196 Jo pasal 197 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar dalam perkara penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa ijin edar yang sah. (yus)