SUMBER, fajarsatu.- Akibat terindikasi melakukan pelanggaran serta desakan masyarakat, Ketua Panitia Pilwu Desa Ujungsemi Kecamatan Kaliwedi dicopot dari jabatannya.
Dia diduga telah melakukan pelanggaran menyimpan surat suara pemilihan kuwu 2019 di rumahnya.
Ketua BPD desa setempat, Kadulloh menjelaskan, pencopotan Ketua Panitia Pilwu Desa Ujungsemi bermula pada Rabu (23/10/2019) malam, dimana BPD, Panitia 11 dan panitia 26 serta perwakilan dari masing-masing calon mengadakan rapat untuk pembagian surat undangan.
“Dalam suasana rapat tiba-tiba ada dari percetakan kertas suara datang sekitar pukul 21.00 WIB, karena masih dalam rapat sehingga meminta kepada percetakan surat suara yang sudah jadi itu untuk kirim ke desa lain dulu, biar Desa Ujungsemi akhir saja,” kata Kadulloh kepada fajarsatu.com, Kamis (24/10/2019).
Setelah rapat selesai, dirinya langsung pulang namun sekitar pukul 02.00 WIB dini hari dirinya didatangi warga katanya banyak masyarakat di balai desa sehingga ia pun datang ke balai desa untuk mengetahui permasalahannya apa.
“Ternyata permasalahannya menurut masyarakat surat suara ditampung di rumah Ketua Panitia M. Kholid sebanyak 5.061 lembar, sehingga masyarakat curiga kepada ketua panitia yang akan bermain sehingga meminta untuk segera mengamankan surat suara yang ada di rumah ketua panitia,” lanjutnya.
Warga yang sudah mulai memanas meminta pihak BPD untuk segera mencopot ketua panitia dari jabatannya karena telah melakukan pelanggaran dengan menyimpan surat suara, namun karena kondisi masih malam akhirnya pada pagi harinya masyarakat mendatangi balai desa.
“Menurut informasi karena saat itu di rumah ketua panitia ada bendahara juga, sehingga masyarakat meminta selain ketua panitia yang dicopot juga bendahara panitia harus dicopot,” katanya.
Malam itu, langsung kita panggil polsek sehingga surat suara diamankan polsek ke balai desa dan disimpan di sekretariat, saat ini dengan kunci dipegang oleh polsek untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Karena berdasarkan panwas kecamatan suatu pelanggaran dan masyarakat meminta ketua panitia untuk dicopot, dan mekanisme ketua panitia boleh diganti apabila pertama meninggal dunia, kedua mengundurkan diri dan ketiga melakukan pelanggaran, dan dengan kejadian ini masuk satu pelanggaran sehingga berdasarkan keinginan masyarakat dan hasil rapat BPD akhirnya ketua panitia diganti,” ungkapnya.
Sementara Camat Kaliwedi Dedi Susilo mengatakan, agar pelaksanaan Pilwu di Desa Ujungsemi tetap berjaan lancar, maka pihaknya sebagai timwas menyerahkan sepenuhnya kepada pihak BPD.
“Kami hanya ingin pelaksanaan Pilwu tetap berjalan lancar, dan semua sudah mengerti aturannya saat ketua panitia boleh diganti apabila ada tiga permasalahan, sehingga ini semuanya kita serahkan kepada BPD,” kata camat. (FS-5)