CIREBON – Tewasnya seorang pekerja PT Gamatara Trans Ocean Shipyard (GTOS) pada Selasa (1/11/2022) lalu mendapat sorotan tajam dari dua Lembaga swadaya masyarakat (LSM), yakni LSM Gapura dan LSM Penjara Kota Cirebon.
Mereka menilai, kejadian tersebut bukan sekedar musibah tetapi karena akibat kelalaian dan PT GTOS tidak melaksanakan Standar Operasional Prosedur (SOP) Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Korban dalam kejadian tersebut merupakan pekerja di bagian las. Korban tewas terbakar saat melakukan pengelasan di dalam palka Kapal Tongkang Star Aliance 02, di Kolam B Dock PT Gamatara Trans Ocean Shipyard, Jalan Tanjung Tengah Kawasan Pelabuhan Cirebon.
Korban tewas berinisial AG adalah warga asal Kampung Cikutra, Desa Cilegongilir, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Menurut Ketua LSM Gapura, Adjie Priatna, kejadian hingga satu pekerja meninggal dunia sungguh kejadian tragis.
“Hal ini tentu saja berkaitan dengan pengawasan aparat pemerintah di Dinas Ketenegakerjaan Kota Cirebon maupun Cabang Dinas Ketenagakerjaan Jawa Barat yang ada di Kota Cirebon,” katanya kepada fajarsatu.com, Rabu (3/11/2022) malam.
Adjie menambahkan, peristiwa ini tidak akan terjadi kalau saja pengawasan ketenagakerjaan benar-benar bekerja denga baik, yang artinya dalam UU Ketenagakerjaan ada prosedur K3 yang harus dilaksanakan, baik dari segi ruangan, jalur evakuasi dan utamanya adalah keselamatan kerja dari tenaga kerja.
Di samping itu, tambahnya, juga memang perlu ditelusuri bahwa ketenagakerjaan untuk bidang teknik pekerja harus mempunyai sertifikasi di bidang las.
“Dengan terjadi kejadian yang menewaskan seorang pekerja jelas ini sebuah kelalaian PT GTOS selain juga kelalaian pengawasan yang menurut saya harus menjadi tanggung jawab perusahaan dan Disnaker,” tandasnya.
“Kami dari LSM Gapura dan Penjara tetap akan mengawal proses ini sampai dengan ada kepastian siapa yang bertanggung jawab dalam musibah ini,” tambahnya lagi.
Secara tegas Adjie meminta untuk sementara seharusnya kegiatan PT GTOS diberhentikan atau dinonaktifkan dulu sampai jelas siapa yang bertanggung jawab.
Terkait pengawasan ketenagakerjaan di Kota Cirebon, Adjie menyebut, seperti ada tumpang tindih tupoksi antara kewenangan Disnaker Kota Cirebon atau Cabang Dinas Ketenagakerjaan Jawa Barat.
Menurutnya, harus ada kewenangan yang jelas karena terkait pengawasan perusahaan dan tenaga kerja sehingga jika terjadi seperti kasus PT GTOS ini tidak saling tunjuk atau lepas tangan.
“Saya mempertanyakan untuk apa diadakan cabang dinas provinsi kalau memang sudah ada Disnaker di Kota Cirebon. Saya pikir pemerintah daerah harus tegas atas kejadian sangat tragis karena menyangkut nyawa manusia,” ujar Adjie.
Terakhir, kata Adjie, karena ini berkaitan dengan nyawa maka LSM Gapura dan LSM Penjara akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
Sementara, Ketua Umum DPP LSM Penjara, Agung Sentosa mengatakan, pihaknya meminta yang mengeluarkan izin dalam hal ini Dirjen Perhubungan harus bertanggung jawab karena ketika izin dikeluarkan harus ada koordinasi dan komunikasi.
Lanjutnya, Dirjen seharusnya ketika izin dikeluarkkaan harus ada koordinasi dengan tim tekhnis, baik provinsi maupun Pemerintah Kota Cirebon termasuk leading sektor dalam hal ini harus bertanggung jawab.
“Harusnya sekecil apapun masalah nyawa adalah prinsip yang betul-betul harus dijaga. Saya juga meminta agar kegiatan PT GTOS dinonaktifkan dulu sebelum ada kepastian hukum dari pihak kepolisian soal siapa yang bertanggung jawab dalam hal meninggalnya korban,” tegas Agung. (irgun)