MAJALENGKA – Jajaran Sat Reskrim Polres Majalengka Polda Jabar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) bobol rumah dan toko klontongan di Desa Genteng Kecamatan Dawuan Kabupaten Majalengka beberapa waktu lalu.
“Polres Majalengka menangkap tiga orang, inisial AS (47) merupakan warga Kabupaten Ciamis, AT (41) Warga Kabupaten Tasikmalaya dan S Alias Ciwong (44) warga Kecamatan Sukahaji Kabupaten Majalengka,” papar Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim, AKP Febry H Samosir, KBO Reskrim, Iptu Iwan Sutari dan Kasubsi PIDM Humas Polres Majalengka, Ipda Mardiono ketika menggelar konfrensi press, Jumat (11/11/2022).
Kapolres Majalengka AKBP Edwin affandi menyebutkan ketiganya merupakan komplotan residivis dalam jenis kejahatan yang sama (curat). Hasil pengembangan dari Sat reskrim Polres Majalengka, pelaku melakukan curat dengan kerugian sebanyak 23 juta, pelaku kerap melancarkan aksinya di Desa Genteng Kecamatan Dawuan kabupaten Majalengka.
“Pengakuannya sampai dengan sekarang, baru melakukan 10 kali di antaranya AS residivis 3 kali kasus curat, AT residivis 3 kali kasus curat, dan S residivis 4x kasus curas 2dan kasus curat 2x. Kami masih mendalami terus, karena biasanya mereka ini sudah pemain-pemain lama dan juga rata-rata adalah residivis dengan kasus yang sama. Para pelaku diamankan di wilayah Tasikmalaya dan wilayah Ciamis, pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun,” tegas Edwin. (gan)