CIREBON – Sedikitnya 30 orang massa buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Cirebon, jJalan Siliwangi , Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Rabu (16/11/2022).
Massa di bawah bendera Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cirebon Raya, menuntut kenaikkan upah minimum tahun 2023 sebesar 13 persen, kemudian tolak PHK dengan alasan resesi global.
Sekretaris KC FSPMI Cirebon Raya, Machbub, dalam orasinya mendesak, Pemerintah Kota Cirebon menyepakati tuntutan para buruh dan meneruskannya ke pusat. Terutama soal kenaikan upah minimum. Pihaknya mendesak agar dalam penetapannya tidak lagi pada Omnibus Law atau Undang-undang (UU) Cipta Kerja.
“Kami juga mengecam keras dan menolak ketika kami diancam PHK secara besar-besaran dengan alasan resesi global,” ujarnya saat orasi di depan Balai Kota Cirebon.
Secara tegas FSPMI dan KSPI menolak penetapan upah berdasar PP Nomor 36 Tahun 2021. Mereka khawatir bila kenaikan upah akan seperti tahun 2022 di mana inflasi sebesar 6 persen dan kenaikan upah hanya 1 persen.
“Kalau ini terjadi sampai 5 tahun atau 10 tahun ke depan, itu bukan menciptakan kesejahteraan masyarakat justru akan memunculkan masyarakat miskin yang baru,” katanya.
Padahal, menurutnya inflasi merupakan hal yang harus dijadikan dasar kenaikan upah. Itu harus dikombinasikan dengan pertumbuhan ekonomi di mana faktor penting kenaikannya adalah buruh.
“Selama ini pengusaha selalu beralibi bahwa tidak mampu, tidak mampu dimana? Karena pertumbuhan ekonomi itu naik jelas harus dinikmati seluruh kalangan masyarakat dan itu pun pengusaha menikmati,” jelasnya.
Aksi massa ini sebelumnya mendatangi kantor Bupati Sumber Kabupaten Cirebon, berlanjut ke Kantor Wali Kota Cirebon.
Terpantau hingga pukul 17.20 Wib aksi massa membubarkan diri, dan jalan jalan Siliwangi, sudah bisa dilewati kendaraan. (yus)