CIREBON – Polresta Cirebon bekerja cepat dalam menangani pelaporan dugaan pelanggaran disiplin oleh salah seorang perwira AKP NK.
AKP NK dilaporkan pengacara senior Agus Prayoga ke Propam Polresta Cirebon. Pasalnya AKP NK diduga adanya perbuatan tercela dan tidak profesional.
“AKP NK sudah saya laporkan, Rabu 19 Oktober 2022 atas kejadian pada hari Jumat 30 September 2022 yang marah-marah terhadap saya dihadapan tiga orang saksi. AKP NK ini diduga melakukan penanganan kasus yang tidak profesional, diskriminasi juga transaksional,” ujarnya.
Unit Propam Polresta Cirebon sudah memeriksa sembilan saksi atas dugaan obstruction of justice yang dilakukan AKP NK.
Hal ini disampaikan pelapor, Agus Prayoga atas lanjutan kasus yang dilaporkan ke Propam Polresta Cirebon.
“Tentunya kami memberikan tanggapan positif dengan langkah ini. Bahkan kami juga minta keadilan apa yang telah dilakukan AKP NK karena mencederai proses hukum secara profesional,” tandas Agus Prayoga, Sabtu (19/11/2022).
Lanjut dia, pihaknya sudah melaporkan dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan AKP NK ketika menangani proses hukum kliennya.
Sementara itu, AKP NK sudah dilaporkan Agus Prayoga SH ke Propam Polresta Cirebon karena diduga adanya perbuatan tercela dan tidak profesional.
Agus Prayoga berharap AKP NK diproses sesuai PerPol No 07 Tahun 2022 agar segera menjalani sidang kode etik profesi.
“Terbukti atau tidaknya harus melalui sidang etik,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus judi sabung ayam di Desa Mekarsari, Kecamatan Waled, Kabupaten Cirebon tersebut awalnya digerebek Polsek Waled pada 10 September 2022.
Kemudian ada empat orang yang ditahan dalam peristiwa penangkapan pelaku judi sabung ayam tersebut.
Namun, dua orang lantas dibebaskan dan menyusul MM merupakan oknum PNS Perhutani ditangkap pada Minggu 2 Oktober 2022.
Agus Prayoga SH sebagai kuasa hukum mempertanyakan beberapa poin terkait perjalanan kasus tersebut.
Pertama adalah mengapa dua orang yang sebelumnya ditangkap yakni J dan P dilepaskan oleh penyidik denga dalih hanya penonton.
Sedangkan dua orang yang kini didampingi oleh Agus Payoga menjadi tersangka. Padahal S dan A Statusnya adalah kuli atau buruh cuci ayam.
“S dan A ini statusnya hanya buruh harian tukang cuci ayam, diupah hanya Rp20 Ribu. Karena itu saya mengajukan penangguhan penahanan,” tandasnya.
Agus menambahkan kasus ini sudah mendapatkan perhatian dari Polresta Cirebon, bahkan menurunkan Paminal Propam guna mendalami informasi tersebut.
Agus berharap kasus ini agar ditangani dengan baik, profesional dan transparan serta tidak ada dikriminatif, juga agar memperhatikan rasa keadilan bagi masyarakat. (yus)