CIREBON – DPRD Kota Cirebon menggelar rapat paripurna penyampaian pemandangan umum fraksi terhadap Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2023 yang berlangusng di ruang rapat utama Griya Sawala, , Rabu (5/10/2022).
Semua fraksi di DPRD Kota Cirebon menyampaikan pemandangan umum terkait Raperda APBD 2023 yang telah disampaikan Wakil Walikota Cirebon, Hj. Eti Herawati pada 28 September 2022 lalu.
Rapat paripurna kali ini dipimpin Wakil Ketua DPRD, Fitria Pamungkaswati dan didampingi Wakil Ketua DPRD, M. Handarujati Kalamullah. Hadir langsung Walikota Cirebon, H. Nashrudin Azis beserta jajarannya.
Juru bicara dari Fraksi PDI Perjuangan, Imam Yahya menyampaikan, ada beberapa isu yang perlu diperhatikan dalam penyusunan APBD Kota Cirebon sebagai bahan pertimbangan.
Pertama, masalah kemiskinan yang memerlukan langkah-langkah penanganan yang sistematik, strategis, dan komperhensif untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.
Kedua, masalah ketimpangan pendapatan yang membawa konsekuensi terhadap tingkat kesejahteraan masyarakat antarwilayah, dan ketiga, penyusunan APBD harus sepenuhnya sesuai amanat UU Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara.
“Selanjutnya, Fraksi PDI Perjuangan memandang Reperda APBD Tahun Anggaran 2023 wajib hukumnya dipandang sebagai akuntabilitas kinerja pengelola keuangan, juga sebagai upaya menerapkan prinsip transparansi tata kelola pemerintahan yang baik,” tutur Imam.
Sementara itu, juru bicara Fraksi Partai NasDem, M. Noupel menyampaikan beberapa rekomendasi. Beberapa poin di antaranya, Raperda APBD tahun 2023 perlu didukung dengan optimalisasi pengurangan kebocoran pajak.
Hal itu bisa dilakukan dengan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan penerapan sistem pemungutan pajak daerah secara online dan terintegrasi.
“Sehingga diharapkan pendapatan bisa dimaksimalkan. Seperti pemasangan alat tapping box di seluruh wajib pajak daerah, seperti di hotel, tempat hiburan, restoran harus diterapkan,” katanya.
Selain itu, memaksimalkan potensi kenaikan pendapatan di sektor parkir. Noupel menjelaskan, Pemkot Cirebon perlu menerapkan sistem parkir terintegrasi agar tidak terjadi masalah kebocoran pendapatan dari retribusi parkir.
“Jika kenaikan tarif parkir di Kota Cirebon ini dibarengi sistem perparkiran yang baik, maka potensi kenaikan pada retribusi daerah kami yakin bisa dicapai,” ujar Noupel.
Menanggapi pandangan umum fraksi-fraksi, Walikota Cirebon, H. Nashrudin Azis SH menyampaikan, pada Raperda tentang APBD 2023, kenaikan pendapatan pendapatan asli daerah (PAD) diproyeksikan sebesar 1,81 persen.
Perkiraan itu dihitung secara terukur dan rasional. Kenaikan tersebut berasal dari pajak daerah dengan memperhatikan potensi yang ada.
Sementara untuk dana transfer diperkirakan ada penurunan sebesar 4,5 persen. Azis menjelaskan, penurunan tersebut dikarenakan pada Raperda APBD Tahun Anggaran 2023 belum mengalokasikan anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Kami menyadari jawaban singkat ini banyak hal yang belum diulas secara rinci. Harapan kami, Badan Anggaran DPRD membahas secara intensif dengan TAPD, sehingga dapat tercapai persetujuan bersama antara eksekutif dengan legislatif terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2023,” ujarnya.
Selain agenda penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi, rapat paripurna juga mengagendakan persetujuan perubahan kedua Keputusan DPRD tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2022.
Sebab, ada tiga raperda baru berasal dari usulan walikota. Ketiganya yakni, Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 12/2021 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perumda BPR Bank Cirebon, serta Raperda tentang Rincian Urusan Pemerintahan yang Diselenggarakan Pemda Kota Cirebon. (irgun)