MAJALENGKA, fajarsatu.- Polres Majalengka berhasil menangkap lima pelaku pembobol toko. Pihak kepolisian menegaskan bahwa para pelaku ini merupakan spesialis di bidangnya.
Perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini terungkap di Jalan Raya Talaga-Cikijing beberapa waktu lalu.
Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono mengatakan, jajaran Satreskrim Polres Majalengka telah berhasil mengungkap tindak pidana pencurian tiga karung berisikan pakaian berbagai macam jenis dan merk pada hari Rabu (23/10/2019) sekitar pukul 05.40 WIB di Cipeucang Desa Talaga Wetan, Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka.
“Kami berhasil mengamankan pelaku berjumlah lima orang satu warga masyarakat Majalengka berinisial (NN) dan empat orang dari Bekasi berinisial (ZA), (US), (SP), (SA) dan dua tersangka masih dalam pencarian (DPO) berinisial (EN), (NI) berasal dari Bekasi,” ungkapnya, saat konfres di aula Satreskrim, Selasa (29/10/2019).
Kapolres menambahkan, modus pencurian tersangka yakni memotong kunci gembok toko pakaian. Kemudian mereka masuk ke dalam toko dan mengambil berbagai merk dan jenis pakaian tanpa seijin pemiliknya.
Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti diantarnya satu buah gunting raja berwarna merah yang digunakan para pelaku untuk membobol kunci gembok toko.
“Kami juga menyita tiga karung berisikan pakaian berbagai jenis dan merk sebagai hasil daripada pencurian, satu lembar STNK beserta satu kunci kontak kendaraan berjenis Mobil Daihatsu Terios yang diperuntukan para pelaku dalam menjalankan operasinya.” ungkapnya.
Kapolres menjelaskan ,dari lima pelaku yang diamankan itu, empat orang terpaksa dihadiahi timah panas karena mencoba untuk kabur dan melarikan diri pada saat penangkapan.
“Atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP maksimal kurungungan 7 tahun penjara,” tandasnya. (FS-8)