CIREBON – Dugaan modus operandi permainan dalam pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik 2022 senilai Rp 21 miliar yang tersebar untuk 41 sekolah dapat segera dibuka dengan fakta lapangan. Modus operandi pada pelaksanaan DAK Fisik Disdik 2021 pun diwarnai modus operandi sejenis.
Hasil investigasi lapangan tersebut disampaikan sejumlah ormas dan LSM Kota Cirebon menyatakan dugaan kuat monopoli oleh satu pihak tertentu sangat kental.
Ketua LSM Penjara, Agung Sentosa mengatakan, dari mekanisme swakelola yang berjalan saat ini sudah sangat rawan dengan kecurangan tanpa adanya surat apapun pekerjaan sudah dimulai.
Sedangkan, kata Agung, nilai anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan belum 100 persen diterima oleh pelaksana lapangan yang juga tidak memegang perjanjian apapun.
“Terlebih dari hasil investigasi yang dilakukan oleh anggotanya, saya menemukan adanya temuan SPK Penghapusan,” ungkapnya.
Seharusnya, lanjut dia, SPK Penghapusan terlebih dahulu memiliki dasar tapa untuk dasar tersebut tidak ada dan standar SPK Penghapusan jg tidaj sesuai.
“Saya merasakan adanya kejanggalan dan kuat dugaan modus operandi yang dilakukan sangat rawan dengan korupsi,” ujar Agung, Rabu (14/12/2022).
Sementara, Ketua Umum LSM Gapura, Adji Priatna juga menyatakan perihal yang sama. Menunurutnya, pelaksanaan DAK fisik Dinas Pendidikan 2021 perlu pengawasan yang ketat, jangan sampai ada pihak pihak yang dirugikan apalagi jika sampe pembangunan fisik tersebut terbengkalai, maka jelas Sekolah dan Anak didik yang akan menjadi korban.
Adji bersama ormas dan LSM lainnya akan terus melakukan pengawasan terhadap DAK fisik tersebut dan dirinya dalam waktu dekat akan menyurati Kejati agar bisa menindak temuan tersebut. (irgun)