CIREBON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menetapkan mantan Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Syaroni sebagai tersangka dan dilakukan penahanan pada Rabu (14/12/2022) sekira pukul 23.00 WIB.
Kepala Kejarii Kota Cirebon, Umaryadi melalui Kasi Intelijen Kejarii Kota Cirebon, Slamet Haryadi mengatakan, penahanan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lima alat berat.
“Syaroni kita tetapkan sebagai tersangka pengadaan alat berat, dengan kerugian negara kurang lebih dari Rp 1 miliar,” katanya, Kamis (15/12/2022) dini hari.
Dirinya mengungkapkan, Syaroni melakukan mark up harga dan alat berat yang dibeli tidak sesuai dengan spesifikasi pada kontrak.
“Pengadaan lima alat berat tersebut memakan anggaran sekitar Rp 8,53 miliar, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya,”ungkapnya.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Kota Cirebon sudah melakukan pengecekan lapanga lima alat berat sebanyak dua kali.
Syaroni sendiri dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, subsidair Pasal 3 tentang tindak pidana korupsi. (irgun)