CIREBON – Sebidang tanah seluas sekitar 6.000 m2 di Perumahan Saphire Boulovard Blok Siwodi, RT 05 RW 08 Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi dilakukan konstatering oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon atas permohonan dari Perusahaan Daerah Pembangunan (PDP) Kota Cirebon, Jum’at (23/12/2022) pagi,
Sementara tanah seluas 6000 M2 tersebut yang sudah bersertifikat milik tiga orang yakni, Firman Ismana, Jumhana Cholil dan Ovian Iswana.
Lahan seluas 6.000 m2 yang kini dimiliki oleh tiga pemegang sertifikat yang terancam dilakukan eksekusi.
Salah satu pemilik tanah tersebut, Firman menyampaikan, setelah sempat digugat dua kali pada 2010 dan 2015, kini kepemilikan tanahnya dengan obyek yang sama di Perumahan Saphire Boulovard kembali dipersoalkan oleh PDP.
Bahkan pada pagi tadi, PDP dengan didampingi aparat dari Kejaksaan Negeri (Kejari), Pengadilan Negeri, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan aparat setempat mendatangi kediaman pemilik tanah.
Kedatangan mereka saat itu guna pencocokan atau konstatering, terhadap obyek permohonan eksekusi. Jelas hal ini pun membuat Firman Ismana keheranan.
“Namun setelah ada yang janggal, pihak PDP tidak mengetahui persis lokasi tanah yang mereka persoalkan, bahkan menyebutkan harus dilihat lagi di BPN,” ujar Firman kepada sejumlah awak media di rumahnya.
Firman sendiri menyebutkan, tanah yang sejak lama telah ditempatinya tidak serta merta begitu saja, tapi sudah berstatus sertifikat hak milik.
Menurutnya, semuanya melalui proses dari mulai penguasaan sehingga bisa mengajukan permohonan sertifikat ke BPN.
“Dimana awalnya berupa sporadik tanah yang dari status tanah negara bebas lalu diajukan menjadi serifikat hak milik. Itu tahun 2008 atas nama tiga orang,” sebutnya.
Selain dirinya, lanjutnya, tanah seluas 6.000 m2 itu bersertifikat lima atas nama tiga orang, namun untuk lokasinya tidak saling menempel.
Pada 2010 muncul gugatan dari PDP kemudian putusannya pada 2014. Hasilnya memang tidak menghukum atau tidak ada eksekusi.
“Sudah jelas disitu kami menanglah istilahnya, kemudian dilanjutkan lagi yang putusannya keluar tahun 2015 hasilnya malah berbeda dari sebelumnya. Karena yang sebelumnya tidak ada eksekusi,” jelasnya.
Langkah selanjutnya, masih kata Firman, kami menunggu hasil putusan pengadilan. Nantinya seperti apa, kalau memang merugikan jelas kami akan melakukan perlawanan secara hukum dengan bukti-bukti otentik yang sudah dimiliki.
Terpisah, Dirut PD Pembangunan, R. Pandji Amiarsa kepada fajarsatu.com, menyampaikan, pihaknya melakukan konstatering sebagai bagian dari tahapan proses permohonan eksekusi atas putusan Pengadilan Negeri yang telah berkekuatan hukum tetap.
Tujuannya, lanjut, Pandji, untuk mencocokan data yuridis dan fisik atas isi putusan, sertifikat dan letak batas.
Maka, tambah dia, setelah konstatering berikutnya tindakan eksekutorial terhadap objek eksekusi tersebut dengan melibatkan aparat terkait, yang akan dijadwalkan pihak Pengadilan Negeri Kota Cirebon,.
Selaku Direktur Utama PD Pembangunan, dirinya mengucapakan terima kasih kepada semua pihak yang membantu lancarnya kegiatan tersebut.
“Sebagai penegakan hukum untuk tertib asset PD Pembangunan, utamanya apresiasi kepada tim Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, yang akan bertindak selaku kuasa hukum PDP yang telah berupaya sebaik-baiknya hingga terlaksananya tahapan kegiatan eksekusi tersebut,” katanya.
Pandji juga mengucapkan yerima kasih kepada pihak Pengadilan Negeri Kota Cirebon yang menjalankan keputusan tersebut termasuk kepada aparatur TNI dan Polri yang terlibat. (yus)