CIREBON – Polres Cirebon Kota (Ciko), menggelar Sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R) yang berlangsung di Aula Santika Satyawada Mako Polres Cirebon Kota, Rabu (18/1/2023).
Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Bhayangkari Cabang Cirebon Kota, Ny. Lione Putri Misani Sentanu dan Kabag SDM Kompol Ribut Setiabudi,
BP4R ini ditujukan bagi anggota Polri yang akan melangsungkan ke jenjang pernikahan.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan, sebanyak lima pasangan akan melangsungkan pernikahan di tahun ini.
“Sidang BP4R ini wajib dilaksanakan bagi seluruh personel beserta calon pasanganya yang akan melangsungkan pernikahan.,” ujar Ariek.
Tujuan dari sidang BP4R, lanjutnya, adalah sebagai suatu syarat memperoleh keabsahan dan hak dalam institusi Polri bagi pasangan serta melengkapi dokumen pra nikah secara agama dan juga kedinasan. Kata mantan Kasat lantas Polrestabes Bandung.
“Saya juga berpesan, agar saling percaya dan tidak saling menuntut berlebihan. Kemudian ingat hierarki kepangkatan, untuk bisa menjaga hati dan tidak menyakiti perasaan senior kepangkatan dalam Polri,” katanya .
Ariek menambahkan, Sidang BP4R ini digelar untuk mengetahui sejauh mana kesiapan anggota Polri dan pasangan dalam membangun rumah tangga yang secara administrasi terikat dengan kedinasan dan peraturan Kepolisian.
Kasi humas Polres Cirebon Kota, Iptu Ngatidja menambahkan, dalam sidang ini juga dihadirkan calon mempelai, kedua orang tua atau wali beserta keluarga masing-masing. Serta Kasi Propam Iptu Sukirno, SH dan perwakilan personel SDM Polres Cirebon Kota.
Adapun lima pasang yang melaksanakan sidang adalah Bripda Abdurrochim dengan Sri Octaviya Handayani, Bripda Ibnu Akbari dengan Diaz Ayu Sudwiarrum., Bripda Fatkhurohman Ramadhan Yanuar dengan Sally Justine, Aipda Herman Herlangga dengan Melia Purnama Sari dan Briptu Dwi Mepriyanto dengan Athiyyah Khairotunnisa.
“Selanjutnya diakhiri dengan penandatanganan pakta integritas Sidang BP4R,” pungkas Ngatidja. (irgun)