CIREBON, fajarsatu.com –Polres Cirebon Kota (Ciko) berhasil mengamankan pelaku pencabulan anak dibawah umur (7) yang terjadi di Desa Pegagan Lor, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon berinisial CR (36).
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Wakapolres Cirebon Kota Kompol Ahmat Troy Aprio dan Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan dalam konferensi pers yang berlangsung di halaman Mako Polres Cirebon Kota, Kamis (19/1/2023).
Ariek menjelaskan, kejadian tersebut berawal saat rumah dalam keadaan sepi. Korban sedang tertidur di kamarnya, tiba-tiba pelaku langsung masuk dan mengancam korban.
“Rumah dalam keadaan sepi, karena nenek koban sedang berada di Musholah, terus pelaku masuk ke kamar korban. Pelaku menindih di atas badan Korban. Setelah itu, korban terbangun namun pelaku mengancam agar korban jangan ribut. Karena takut, korban pun diam,” katamya.
Ariek menambahkan, setelah itu pelaku mulai melancarkan aksinya kurang lebih lima menit. Kemudian, nenek korban datang dan memergoki pelaku hanya mengenakan celana dalam berada di atas tubuh korban.
“Nenek ini baru pulang dari mushola melihat pelaku hanya memakai celana dalam, berada di atas tubuh korban. Kemudian nenek merangkul korban dibawa pindah ke dapur, kemudian pelaku pergi. Pelaku juga sempat mengancam nenek untuk tidak menceritakan ke siapa-siapa,” ujar Kalpolres.
Kasi humas Polres Cirebon Kota, Iptu Ngatidja menambahkan, pelaku diancam tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 UU RI No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1/016 tentang perubahan Kedua atas UU RI No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp5.000.000.000. (irgun)