MAJALENGKA,, fajarsatu.com – Dua orang warga Lemahsugih, Kabupaten Majalengka, KJ (49) dan SL (38) harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Kedua lelaki yang kesehariannya berprofesi sebagai pemulung itu diciduk Satreskrim Polres Majalengka lantaran melakukan tindak pidana curanmor.
Polisi berhasil diamankan barang bukti hasil kejahatan dari tangan pelaku berupa tiga unit sepeda motor, berikut kunci leter T yang digunakannya pada saat melakukan aksi pencurian.
“Dari tangan pelaku kita mengamankan barang bukti hasil kejahatannya berupa tiga unit sepeda motor Yamaha N-Max dan Honda Megapro serta satu unit Honda Beat,” ujar Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim, AKP Febri H. Samosir, Senin (6/2/2023).
Menurut informasi yang didapat, bahwa kedua tersangka pelaku telah melakukan beberapa kali tindak pidana serupa dengan alasan terdorong oleh kebutuhan ekonomi.
Berbekal informasi tersebut, maka Polres Majalengka akan melakukan pendalaman serta pengembangan untuk mendapatkan barang bukti hasil kejahatan lainnya terdahulu yang sudah dijual oleh pelaku.
Kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas, imbuh Kapolres, bahwa profesi kedua pelaku adalah pencari rongsok atau barang bekas di lingkungan sekitar tempat mereka tinggal.
“Jadi sambil mencari barang rongsok, mereka juga melakukan identifikasi lokasi-lokasi mana yang rawan atau aman apabila mereka melakukan aksi pencurian,” ungkapnya.
Berkaitan hal itu, maka Kapolres Majalengka mengimbau kepada warga yang memiliki kendaraan sepeda motor agar dapat lebih meningkatkan pengamanan di wilayahnya masing-masing, terutama keamanan cara menyimpan kendaraan bermotor.
Atas perbuatannya, kini kedua pelaku, KJ dan SL dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (hen)