CIREBON, fajarsatu.com – Sat Reskrim Polres Cirebon Kota (Ciko) mengamankan tujuh pelaku dari 11 anggota geng motor yang mengengeroyok dua pemuda warga Kota Cirebon. Akibat pengeroyokan itu dua pemuda berinisial AA dan K tersebut mengalami luka bacokan senjata tajam.
Hal tersebut terungkap dalam konferensi pers di Mako Polres Cirebon Kota yang dipimpinan langsung Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Wakapolres, Kompol Ahmat Troy Aprio dan Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan, Rabu (8/2/2023).
“AA terkena dua kali bacokan di kepala dan punggung sedangkan K mengalami luka bacok di bagian kaki,” jelas Ariek.
Ia menambahkan, kronologis peristiwa tersebut berawal saat korban berada di sekitar Jalan Prujakan diteriaki oleh para pelaku yang menyatakan jika korban adalah salah satu anggota musuhnya. Korban sempat membantah namun pelaku tidak percaya begitu saja hingga korban dikeroyok menggunakan senjata tajam.
“Korban berpapasan dengan pelaku, ia mengaku baru pulang mengamen. Tapi para pelaku tidak percaya dan terjadilah peristiwa pengeroyokan hingga korban mengalami luka bacok,” terangnya.
Dari tangan pelaku petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat unit sepeda motor dan sebilah celurit panjang. Barang bukti tersebut sudah diamankan pihak berwajib.
Pelaku dijerat Pasal 170 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkas Kapolres Ciko didampingi Kasi humas Polres Cirebon Kota, Iptu Ngatidja. (irgun/yus)