CIREBON, fajarsatu.com – M. Firman Ismana melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon atas eksekusi sebidang tanah seluas 6.000 m2 di Perumahan Sapphire Boulevard Blok Siwodi, RT 05 RW 08 Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon
Eksekusi tersebut atas permohonan dari PD Pembangunan (PDP) Kota Cirebon berdasarkan Penetapan Ketua PN Kota Cirebon Putusan Nomor 29/Pat Gi/2015/PN Cn jo Nomor 507Pav/2015/PT BDG jo Nomor 3096 K/Pdu/2016.
Sidang PK tersebut berlangsung di PN Kota Cirebon pada Rabu (15/2/2023). M. Firman Ismana sebagai pemohon didampingi Kuasa Hukumnya, Teguh Santoso.
Usai Sidang PK, Kuasa Hukum M. Firman Ismana, Teguh Santoso menyampaikan, permohonan ini diajukan karena ada fakta baru (novum) sebagai dasar Peninjauan Kembali (PK).
“PK itu ada beberapa faktor antara lain apakah ada kesalahan hakim, kesiapan atau hakim melampaui batas kewenangannya. Nah yang ini novum sama hakim salah mengambil keputusan karena tidak menggunakan UU Pokok Agraria,” jelas Teguh.
Ditambahkannya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang biasanya sebagai turut termohon harusnya hadir dalam konstatering untuk menyaksikan dan mencocokan antara amar putusan dan data di lapangan.
Lanjut Teguh, faktanya amar putusan dan datanya berbeda. Artinya, kata dia, data yang digunakan sebagai gugatan tidak sesuai dengan fakta yang ada yaitu ada sertifikat tanah yang berbeda.
“PK ini merupaka upaya hukum terakhir bagi M. Firman Ismana untuk mencari keadilan lelang eksekusi atas permohonan dari PD Pembangunan (PDP) Kota Cirebon,” kata Teguh.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Cirebon melakukan eksekusi terhadap sebidang lahan dan bangunan yang berlokasi di kawasan Perumahan Sapphire, Jalan Pemuda, Jumat (13/1/2023) lalu.
PN Cirebon melakukan eksekusi berdasarkan putusan PN Cirebon Nomor: 29/Pdt.G/2015/PN.Cn juncto putusan Nomor: 507/Pdt.2015/PT.Bdg juncto putusan Nomor: 3096K/Pdt/2016 atas sengketa terhadap lima bidang tanah di kawasan tersebut.
Putusan tersebut, adalah putusan atas dasar perkara gugatan perdata yang dilayangkan oleh PD Pembangunan sebagai penggugat, terhadap para pemilik di lima bidang tanah di lokasi yang dieksekusi.
Namun, eksekusi tersebut urung dilaksanakan karena pihak tergugat, M. Firman Ismana menolak eksekusi dengan alasan ada satu sertifikat yang berbeda.
Sementara, PD Pembangunan sebagai pihak penggugat turut didampingi Jaksa Pengacara Negara (JPN) menyatakan bahwa eksekusi ini merupakan bagian dari penertiban aset yang tengah gencar dilakukan. (yus/irgun)