CIREBON, fajarsatu.com – DPRD Kota Cirebon mengesahkan tiga peraturan daerah (perda) melalui rapat paripurna yang berlangsung di Gedung Griya Sawala, Kota Cirebon, Senin (20/2/2023).
Salah satu perda yang diketuk palu yakni Perda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Terkait pengesahan perda tersebut, Ketua KONI Kota Cirebon, Hj Wati Musilawati mengapresiasi disahkannya Perda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Dikatakan Wati, disahkannya Perda Penyelenggaraan Keolahragaan menandakan seriusnya Pemerintah Daerah Kota Cirebon akan kemajuan olahraga di Kota Cirebon.
“Perda Penyelenggaraan Keolahragaan sudah sah, ini berarti pemerintah daerah serius untuk mewujudkan majunya olahraga ini sesuai dengan keinginan dan kebutuhan para insan olahraga, khususnya yang telah memberikan prestasi terbaiknya di Kota Cirebon,” kata Wati.
Is menambahkan, perda ini menampung aspirasi para atlet difabel. Maka mereka akan mendapat perlakukan yang sama untuk bisa berprestasi membawa nama baik Kota Cirebon.
“Difabel pun mendapatkan perlakuan yang sama, orientasinya adalah mereka yang berprestasi, mereka (atlet difabel) sudah dilindungi oleh Perda Penyelenggaraan Keolahragaan ini,” ungkapnya.
Sementara, lanjut Wati, untuk mengoptimalkan fasilitas atlet difabel, akan segera dikoordinasikan kepada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) setempat. Sehingga, atlet bisa berlatih dengan baik.
“Terkait fasilitas bagi atlet difabel, kami akan terus melakukan koordinasi dengan dinas terkait. Karena perda sudah sah. Maka usul-usulan akan kami sampaikan ke mereka,” tuturnya.
Dengan adanya Perda Keolahragaan, kata Wati, maka semakin optimis dapat mengelola dunia keolahragaan, sehingga endingnya mampu menghasilkan atlet-atlet Kota Cirebon berprestasi berlabel nasional.
“Kami optimis, perda ini bisa membawa atlet-atlet Kota Cirebon berprestasi dengan pembinaan yang terfokus, bisa jadi dapat menghantarkan atlet berlabel nasional,” pungkasnya. (irgun)