CIREBON, fajarsatu.com – Kadang-kadang Masalah Kekerasan ini justru di sekitar keluarga, keluarga perlu diberdayakan. Tapi sering keluarga juga tidak mampu, misalnya mungkin ada keluarga tunggal atau single parent. Atau mungkin juga berbagai permasalahan ekonomi dan sebagainya.
Demikian dikatakan Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi usai acara pelantikan pengurus dan anugerah lembaga perlindungan anak Indonesia (LPAI) Kota Cirebon periode 2023-2028 di Aula Pendopo 76 Kodim 0614, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Kamis (9/3/2023).
Seto Mulyadi melantik Sonia Dwi Wahyuni sebagai Ketua LPAI Kota Cirebon periode 2023-2028.
Dalam acara pelantikan tersebut dihadiri Forkopimda Kota Cirebon beserta undangan lainnya.
“Keluarga perlu diberdayakan, tapi sering keluarga atau saudara yang terdekat, bukan saudara kandung yang jauh-jauh, tapi tetangga kiri kanan nah namanya kan RT (Rukun Tetangga) tapi kadang-kadang kurang rukun tidak saling dekat tidak saling peduli nah ini dipercayakan jadi dalam arti konteks melindungi anak perlu orang sekampung,” ujar pria yang akrab disapa Kak Seto ini
Lanjutnya, di sini bukan hanya polisi, bukan hanya dari dinas pemberdayaan perempuan, bahkan pada tahun 2011 itu, Tangerang Selatan sebagai kota pertama dapat rekor MURI merupakan kota pertama di Indonesia yang seluruh RT-nya sudah dilengkapi dengan seksi Perlindungan Anak ataupun Satgas.
Seto menambahkan, kedua Kabupaten Banyuwangi, ketiga Kabupaten Bengkulu Utara. keempat Kabupaten Bekasi dan keenam Bitung.
“Mudah-mudahan Kota Cirebon jadi Kota terbaik kedepannya di bawah kepemimpinan Bu Sonia,” ujarnya.
Disebutkannya, sebetulnya mudah kalau bisa melibatkan masyarakat dan langkahnya bukan sebagai pemadam kebakaran, setelah peristiwa terjadi baru ribut.
“Tapi mengingatkan para orangtua Ibu dan Bapak, misalnya putra putrinya ke mana Kok sepi gitu? Oh, lagi jalan-jalan siapa yang mengawal, siapa yang tadi mantau tidak,” kata Seto yang terlihat energik di usia 70 tahun lebih.
Ia berharap, semoga perlindungan anak-anak akan ditegaskan siapapun yang melakukan kekerasan terhadap anak terkena sanksi sebenarnya maksimal 2 tahun 3 bulan di penjara dan ditambah sepertiganya lagi kalau yang melakukan adalah orangtuanya sendiri, jadi orang tua harus jadi garda paling depan untuk melindungi putra-putrinya.
“Jadi kepada rekan-rekan media sesibuk apapun juga jangan lupakan putra-putrinya di rumah, bisa melalui dongeng juga berdialog dan komunikasi intensif, untuk masa depan anak-anaknya lebih baik,” pungkasnya. (yus)