CIREBON, fajarsatu.com – Satuan Reserse (Satserse) Narkoba Polres Cirebon Kota (Ciko) berhasil mengamankan minuman keras (miras) sebanyak 20 botol jenis Ciu milik JJ, warga Jalan Gunungjati, Kabupaten Cirebon dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), Senin (27/3/2023) malam.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan, pelaksanaan operasi pekat ini untuk pemberantasan penyakit masyarakat seperti asusila, prostitusi, pornografi, porno aksi, miras, petasan, sajam, narkoba, ini dilakukan dalam rangka cipta kondisi di bulan suci Ramadhan 1444 H.
Lanjutnya, upaya tersebut dengan menyisir seluruh area yang dianggap rawan tindak kejahatan.
“Dari kegiatan ini berhasil mengamankan miras sebanyak 20 botol jenis Ciu milik JJ warga Jalan Gunungjati wilayah hukum Polres Cirebon Kota. Barang bukti tersebut disita serta dibawa di Mapolres Ciko untuk berikan pembinaan dan pendataan,” ujar Kapolres Ciko melalui Kasat Narkoba Polres Ciko, AKP Tanwin Nooiansah.
Ditambahkannya, Operasi Pekat yang digelar oleh Polri Khususnya Polres Cirebon Kota dan Jajaran ini tak lain bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada umat muslim di saat akan menjalankan ibadah Puasa di bulan suci Ramadhan ini.
“Kami mengajak masyarakat dapat saling mendukung dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing, sehingga dapat menjalankan ibadah bisa dengan khusyuk serta mengindari perbuatan melanggar hukum yang dapat menurunkan nilai ibadah di ramadhan kali ini,” tutup Tawin. (Irgun)