MAJALENGKA, fajarsatu.com – Satreskrim Polres Majalengka telah berhasil membekuk tiga orang pelaku tindak pidana perkara pencurian dengan pemberatan (curat).
Salah seorang tersangka berinisial IA melakukan pencurian satu unit sepeda motor Yamaha N-Max type ABS dengan uang nominal Rp270 ribu.
Selanjutnya tersangka IA juga melakukan pencurian handphone merk OPPO A16 dan uang tunai sebesar Rp7 juta. Kemudian yang ketiga, melakukan pencurian heandphone merk Samsung dengan uang tunai Rp1,8 juta.
“Dari semua aksinya itu, tersangka pelaku menggunakan sendok sebagai alat mencongkel untuk mengambil barang-barang yang curiannya itu,” kata Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto didampingi Kasat Reskrim, AKP Febry H. Samosir, Senin (17/4/2023).
Selain IA, dua orang tersangka lainnya yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Majalengka yakni TR dan AD. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa dua unit handphone dan uang tunai sebesar Rp750 ribu.
Kapolres menambahkan, bahwa dari hasil pengembangan ternyata tersangka ini sebelumnya telah melakukan pencurian sebanyak 7 kali.
“Tersangka merupakan residivis dan telah melarikan diri dari Lapas Kuningan pada tahun 2021,” ujarnya.
Adapun hasil pengembangan, yakni tersangka pernah melakukan pencurian handphone di Desa Bongas, kemudian pencurian sepeda motor di Desa Gandawesi, Bongas, Ligung, Sinarjati dan dua kali melakukan pencurian sepeda di Desa Bongas, Kecamatan Sumberjaya.
Atas perbuatannya, tersangka IA dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara untuk tersangka TR dan AD dijerat Pasal 48 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (hen)