MUARA ENIM, fajarsatu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim melaunching Program Jaksa Sahabat Tanah Wakaf yang dilaksanakan di Pondok Pesantren dan Tahfiz Al Faroz di Talang Jawa Tanjung Enim Kecamatan Lawang Kidul, Muara Enim, Kamis (6/7/2023).
Launching tersebut bertujuan untuk mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf khususnya tempat ibadah.
Kejari Muara Enim menyerahkan sertifikat wakaf kepada dua masjid dan satu pondok pesantren yang diserahkan langsung oleh Kajari Muara Enim, Ahmad Nuril Alam, perwakilan dari Kementerian Agama Kabupaten Muara Enim, serta para pihak yakni pimpinan Pondok Pesantren Tahfizh Al-Quran Al Faroz Tanjung Enim dan pengurus Masjid At-Tamimi Semende Darat Tengah.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kasi Intelijen Anjasra Karya, Kasi Datun Bapak Deni Alfianto beserta tim Jaksa Pengacara Negara Kejari Muara Enim, juga dari Kantor Pertanahan Kabupaten Muara Enim yang dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muara Enim Abdullah Adrizal, beserta jajaran.
Kajari Muara Enim, Ahmad Nuril Alam mengatakan, Program Jaksa Sahabat Tanah Wakaf merupakan program kerjasama antara Kejari Muara Enim, Kemenag Kabupaten Muara Enim serta Kantor Pertanahan Kabupaten Muara Enim dalam rangka bersama-sama melaksanakan percepatan sertifikasi tanah wakaf khususnya tanah wakaf rumah ibadah yang ada di wilayah hukum Kabupaten Muara Enim
Sebagaimana diketahui, di Kabupaten Muara Enim ini masih banyak sekali tanah-tanah wakaf khususnya rumah ibadah yang belum bersertifikat, oleh karena itu Kejari Muara Enim hadir untuk membantu percepatan sertifikasi tanah wakaf tersebut, melalui bidang datun dan intelijen Kejari Muara Enim.
“Selama ini pengurusan sertifikat wakaf memakan waktu bertahun-tahun, namun saat ini dengan program Jaksa Sahabat Tanah Wakaf Rumah Ibadah ini dapat diselesaikan dalam waktu hanya dua minggu,” katanya.
Untuk sertifikasi tanah wakaf ini, tidak hanya dilaksanakan untuk rumah ibadah agama Islam saja, namun untuk rumah ibadah lain juga akan menjadi target program Jaksa Sahabat Tanah Wakaf.
“Adanya Program Jaksa Sahabat Tanah Wakaf ini diharapkan dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat, sehingga percepatan sertifikasi tanah-tanah wakaf rumah ibadah di Kabupaten Muara Enim dapat terlaksana dengan baik dan maksimal,” harapnya.
Dikatakan Nuril Alam, Kejari Muara Enim akan selalu siap membantu para pemohon untuk sertifikasi tanah wakaf melalui Jaksa Sahabat Tanah Wakaf.
Kasi Intelijen Kejari Muara Enim, Anjasra Karya mengatakan berdasarkan data yang ada saat ini, kata dia, sudah ada beberapa rumah ibadah yang mengajukan untuk meminta bantuan kepada Kejari Muara Enim melalui seksi intelijen untuk percepatan penerbitan sertifikat tanah wakaf. (ian)