CIREBON, fajarsatu.com – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas l Cirebon, Kadiyono memberikan penghargaan kepada Indra Hermawan dan Tuti Robiawati, pegawai Lapas yang berhasil menggagalkan penyelundupan diduga berupa narkoba dan obat terlarang ke dalam Lapas.
Kadiyono memberikan penghargaan kepada kedua pegawainya dalam apel pagi dihalaman depan Lapas Kelas l Cirebon.
“Biasanya apel pagi hanya diikuti para staff saja, namun pagi ini, diikuti seluruh pegawai Lapas ikut apel, karena pagi jni, saya berikan penghargaan untuk kedua pegawai Lapas yang telah berhasil menggagalkan penyelundupan diduga berupa narkoba dan obat terlarang,” ujar Kalapas didampingi Kepala KPLP Dody Naksabani, pada sejumlah awak media. Jumat (7/7/2023).
Masih menurut Kadiyono, hasil dari penggeledahan manual tersebut dilakukan pada hari Kamis ((6/7/2023) pukul 09.30 WIB saat pelaksanaan pelayanan kunjungan besuk ditemukan barang terlarang diduga sabu satu plastik klip (tidak ditimbang) serbuk kristal, dan 150 butir diduga obat penenang jenis alprazonam.
“Saat itu oknum pengunjung SDR dari Bogor akan besuk suaminya Ade Usman Bin Tuhi, yang sebentar lagi akan bebas dengan masa tahanan 7 tahun kasus narkoba. Pihak pegawai Lapas sesuai SOP akan diperiksa operator Body Scaner, terhadap setiap pengunjung,” terangnya.
Kalapas Kadiyono telah melaporkan kejadian keberhasilan petugas Lapas yang menggagalkan penyelundupan barang terlarang yang diduga narkoba berupa sabu dan obat terlarang tersebut ke pihak kepolisian Polres Cirebon Kota (Ciko) sekaligus menyerehkan terduga pelaku dan barang bukti untuk proses lebih lanjut.
Kadiyono mengapresiasi setinggi-tingginya kepada dua petugas Lapas karena telah dengan baik menjalankan tugas dan berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba.
“Terus tetep jaga integritas dan tetap jaga marwah dan nama baik Lapas Cirebon. Diharapkan bisa menjadi contoh untuk pegawai lain, agar terus bekerja maksimal dan jangan sampai lengah khususnya pada petugas bagian penggeledahan,” ungkap Kadiyono. (yus)