MAJALENGKA, fajarsatu.com – Polsek Malausma Polres Majalengka berhasil meringkus pelaku pembacokan di Wilayah Desa Cimuncang, Kecamatan Malausma, Kabupaten Majalengka.
Atas respon cepatnya, polisi berhasil mengamankan pelaku pembacokan diduga akibat cemburu yang mana mantan isteri pelaku dinikahi korban YH (56) warga Desa Sukamantri, Kecamatan Sukamantri, Kabupaten Majalengka.
“Penangkapan ini dengan awal mula adanya laporan ke Polsek Malausma dari keluarga korban pada Kamis (6/7/2023) pukul 06.00 WIB dengan adanya kasus tersebut, bahwa Pelaku Pembacokan melarikan diri ke perbatasan antara Desa Sukamantri Kabupaten Ciamis dengan Desa Cimuncang Kecamatan Malausma Kabupaten Majalengka,” kata Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto melalui Kapolsek Malausma Iptu Agus Malik.Jumat (7/7/2023).
Pihaknya langsung bergerak dan dibantu masyarakat untuk melakukan penelusuran ke daerah Desa Cimuncang dan pada Kamis (6/7/2023) pukul 07.00 WIB berhasil mengamankan pelaku pembacokan yang diketahui berinisial NS (64) Warga Desa Sukamantri,Kecamatan Sukamantri, Kabupaten Majalengka bersama barang buktinya.
Dikatakannya, kejadian pembacokan ini terjadi di wilayah hukum Polres Ciamis dan sekarang pelaku NS beserta barang bukti berupa golok sudah dilimpahkan Kepihak Polres Ciamis untuk Proses hukum.”imbuhnya. (gan)