CIREBON, fajarsatu.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon menggelar Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) ke lokasi sengketa tanah di Perumahan Sapphire Boulevard, Jalan Pemuda, Blok Siwodi, Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Jumat (4/8/2023).
Hadir dalam PS tersebut, Majelis Hakim PN Kota Cirebon, tim kuasa hukum Perusahaan Daerah Pembangunan (PDP) Kota Cirebon dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kota Cirebon, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cirebon, kuasa hukum pemilik rumah, M. Firman Ismana, Yohanes Sugiwiyarno, M. Nasir dan Teguh Giri.
Sidang setempat ini merupakan sidang lanjutan sengketa tanah di Perumahan Sapphire Boulevard, Jalan Pemuda, Blok Siwodi, Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
Sidang Pemeriksaan Setempat (PS)
dilaksanakan setelah pemeriksaan perkara sudah masuk tahap pembuktian. Sidang ini sebagai bagian untuk menemukan alat bukti, apakah bukti keterangan saksi, saksi ahli,.bukti surat (misalnya hasil pengukuran) atau bukti keyakinan hakim yang telah memeriksa langsung di lapangan.
Usai PS, kuasa hukum M. Firman Ismana,
Yohanes Sugiwiyarno mengatakan, PS ini merupakan sidang setempat untuk memastikan sidang sengketa itu ada serta memastikan luas dan batas-batas tanah karena kalau berkaitan dengan eksekusi akan terjadi kesalahan sangat fatal.
“Oleh karena itu kita apresiasi dengan majelis hakim yang menangani perkara ini yang kemudian cepat mengambil satu kesimpulan dan melakukan sidang setempat,” kata Yohanes.
Kenapa begitu, lanjutnya, karena sidang ini berawal dari gugatan baik 46 dan seterusnya dan yang kedua gugatan 29 itu tidak menyebutkan batas-batas tanah objek sengketa secara jelas dan ini sangat berbahaya.
“Mestinya kalau ada gugatan yang seperti ini dari awal udah Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima karena akan terjadi putusan dan putusan tersebut akan sulit diekselusi,” terang Yohanes.
Ia menambahkan, putusan PS ini dilakukan setelah melalui bantahan artinya meski sudah inkrah tetapi karena ada keragu-raguan sehingga harus dilakukan sidang setempat.
“Untuk sidang hari ini itu kami melihat untuk data dari klien kami itu sudah clear, dokumen datanya clear kemudian BPN tentunya juga akan sama karena memang permohonan kita ke BPN dan BPN yang mengeluarkan dokumen sertifikat tanah.,” katanya.
Cuma yang jadi persoalan, imbuh dia, pihak yang merasa memiliki yakni PD Pembamgunan (PDP) Kota Cirebondalam sidang setempat tidak menunjukan data, tetapi membawa peta situasi yang menurut kami itu site plain,” jela Yohanes.
“Menurut hemat kami sebagai pembantah kami bukan untuk mencari menang dan kalah terapi kita ingin kebenaran, jangan sampai salah,” ujarnya.
sehingga kalau kita melihat tadi dari penunjuk batas lokasi dari PDP
Kesimpulan sementara, kata Yohanes, objeknya tidak jelas sehingga akan sangat sulit untuk dilakukan eksekusi sesuai dengan objeknya.
Yohanes berharap kepada majelis hakim bisa bersikap netral dan bisa objektif.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Cirebon melakukan eksekusi terhadap sebidang tanah dan bangunan yang berlokasi di kawasan Perumahan Sapphire, Jalan Pemuda, Blok Siwodi, Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon pada Jumat (13/1/2023) lalu.
PN Cirebon melakukan eksekusi berdasarkan putusan PN Cirebon Nomor 29/Pdt.G/2015/PN.Cn juncto putusan Nomor 507/Pdt.2015/PT.Bdg juncto putusan Nomor 3096K/Pdt/2016 atas sengketa terhadap lima bidang tanah di kawasan tersebut.
Putusan tersebut, adalah putusan atas dasar perkara gugatan perdata yang dilayangkan oleh PD Pembangunan sebagai penggugat, terhadap para pemilik di lima bidang tanah di lokasi yang dieksekusi.
Namun eksekusi tanah ini mendapat perlawanan dari pemilik tanah, M. Firman Ismana. Bahkan Firman melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan PN Kota Cirebon atas eksekusi sebidang tanah seluas 6.000 m2 di Perumahan Sapphire Boulevard Blok Siwodi, RT 05 RW 08 Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon
Sidang maraton mulai dari mediasi, pembuatan resume, menghadirkan ahli hingga saksi asal usul tanah belum dapat mengakhiri persengketaan tanah tersebut. (yus/irgun)