Selasa, 19 Agustus 2025
  • Login
fajarsatu.com
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon
No Result
View All Result
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon
No Result
View All Result
fajarsatu.com
No Result
View All Result

Sengketa Tanah Sapphire Boulevard, PN Kota Cirebon Gelar Sidang Pemeriksaan Setempat

Admin
04/08/2023 12:35
in Cirebon
0
Sengketa Tanah Sapphire Boulevard, PN Kota Cirebon Gelar Sidang Pemeriksaan Setempat
Share on FacebookShare on Twitter

Work online and earn real money

CIREBON, fajarsatu.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon menggelar Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) ke lokasi sengketa tanah di Perumahan Sapphire Boulevard, Jalan Pemuda, Blok Siwodi, Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Jumat (4/8/2023).

Hadir dalam PS tersebut, Majelis Hakim PN Kota Cirebon, tim kuasa hukum Perusahaan Daerah Pembangunan (PDP) Kota Cirebon dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kota Cirebon, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cirebon, kuasa hukum pemilik rumah, M. Firman Ismana, Yohanes Sugiwiyarno, M. Nasir dan Teguh Giri.

Sidang setempat ini merupakan sidang lanjutan sengketa tanah di Perumahan Sapphire Boulevard, Jalan Pemuda, Blok Siwodi, Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

Sidang Pemeriksaan Setempat (PS)
dilaksanakan setelah pemeriksaan perkara sudah masuk tahap pembuktian. Sidang ini sebagai bagian untuk menemukan alat bukti, apakah bukti keterangan saksi, saksi ahli,.bukti surat (misalnya hasil pengukuran) atau bukti keyakinan hakim yang telah memeriksa langsung di lapangan.

Usai PS, kuasa hukum M. Firman Ismana,
Yohanes Sugiwiyarno mengatakan, PS ini merupakan sidang setempat untuk memastikan sidang sengketa itu ada serta memastikan luas dan batas-batas tanah karena kalau berkaitan dengan eksekusi akan terjadi kesalahan sangat fatal.

Bacajuga

Langka Air Bersih, Warga Perumahan Jala Graha Kesenden Ngadu ke Komisi III

DPD PAN Kota Cirebon Dukung Zulhas Kembali Pimpin DPP PAN Periode 2025-2030

Hadiri Musrenbang Provinsi Jabar, Pj Wali Kota Susun RPJPD 2025-2045 dan RKPD 2025

“Oleh karena itu kita apresiasi dengan majelis hakim yang menangani perkara ini yang kemudian cepat mengambil satu kesimpulan dan melakukan sidang setempat,” kata Yohanes.

Kenapa begitu, lanjutnya, karena sidang ini berawal dari gugatan baik 46 dan seterusnya dan yang kedua gugatan 29 itu tidak menyebutkan batas-batas tanah objek sengketa secara jelas dan ini sangat berbahaya.

“Mestinya kalau ada gugatan yang seperti ini dari awal udah Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima karena akan terjadi putusan dan putusan tersebut akan sulit diekselusi,” terang Yohanes.

Ia menambahkan, putusan PS ini dilakukan setelah melalui bantahan artinya meski sudah inkrah tetapi karena ada keragu-raguan sehingga harus dilakukan sidang setempat.

“Untuk sidang hari ini itu kami melihat untuk data dari klien kami itu sudah clear, dokumen datanya clear kemudian BPN tentunya juga akan sama karena memang permohonan kita ke BPN dan BPN yang mengeluarkan dokumen sertifikat tanah.,” katanya.

Cuma yang jadi persoalan, imbuh dia, pihak yang merasa memiliki yakni PD Pembamgunan (PDP) Kota Cirebondalam sidang setempat tidak menunjukan data, tetapi membawa peta situasi yang menurut kami itu site plain,” jela Yohanes.

“Menurut hemat kami sebagai pembantah kami bukan untuk mencari menang dan kalah terapi kita ingin kebenaran, jangan sampai salah,” ujarnya.

sehingga kalau kita melihat tadi dari penunjuk batas lokasi dari PDP

Kesimpulan sementara, kata Yohanes, objeknya tidak jelas sehingga akan sangat sulit untuk dilakukan eksekusi sesuai dengan objeknya.

Yohanes berharap kepada majelis hakim bisa bersikap netral dan bisa objektif.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Cirebon melakukan eksekusi terhadap sebidang tanah dan bangunan yang berlokasi di kawasan Perumahan Sapphire, Jalan Pemuda, Blok Siwodi, Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon pada Jumat (13/1/2023) lalu.

PN Cirebon melakukan eksekusi berdasarkan putusan PN Cirebon Nomor 29/Pdt.G/2015/PN.Cn juncto putusan Nomor 507/Pdt.2015/PT.Bdg juncto putusan Nomor 3096K/Pdt/2016 atas sengketa terhadap lima bidang tanah di kawasan tersebut.

Putusan tersebut, adalah putusan atas dasar perkara gugatan perdata yang dilayangkan oleh PD Pembangunan sebagai penggugat, terhadap para pemilik di lima bidang tanah di lokasi yang dieksekusi.

Namun eksekusi tanah ini mendapat perlawanan dari pemilik tanah, M. Firman Ismana. Bahkan Firman melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan PN Kota Cirebon atas eksekusi sebidang tanah seluas 6.000 m2 di Perumahan Sapphire Boulevard Blok Siwodi, RT 05 RW 08 Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon

Sidang maraton mulai dari mediasi, pembuatan resume, menghadirkan ahli hingga saksi asal usul tanah belum dapat mengakhiri persengketaan tanah tersebut. (yus/irgun) 

Tags: Kota CirebonPengadilan NegeriSapphire BoulevardSengketa TanahSidang Pemeriksaan Setempat

Related Post

KAI Buka Pemesanan Tiket Lebaran, Catat Jadwalnya Agar Tidak Kehabisan
Cirebon

Wujudkan Jiwa Patriotisme melalui Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang

Admin
18/08/2025 15:49
Berkunjung ke Kantor BBWS Cimancis, DPRD dan Walikota Bawa Misi Atasi Banjir
Cirebon

Komisi III DPRD Dorong Pemda Cari Solusi atas Penonaktifan Belasan Ribu PBI JKN

Admin
17/08/2025 21:26
Masa Jabatan Pj Bupati Kabupaten Majalengka Diperpanjang
Cirebon

Rapat Paripurna, DPRD Kota Cirebon Setujui Raperda RPJMD 2025–2029

Admin
17/08/2025 21:16
Cirebon

DPRD Kota Cirebon Serap Pesan Pidato Presiden: Prioritaskan Kepentingan Rakyat

Admin
17/08/2025 21:05
Mudik Murah Dengan Kereta Api Cakrabuana dan Gunung Jati
Cirebon

Libur Panjang Hari Kemerdekaan RI, KAI Daop 3 Cirebon Sediakan Tiket Tambahan KA Gunungjati dan Cakrabuana

Admin
15/08/2025 12:37
Tiket KA Gunung Jati dan Cakrabuana Untuk Arus Balik Lebaran Masih Tersedia
Cirebon

KAI Daop 3 Cirebon Konsisten Tingkatkan Keselamatan Perjalanan KA Lewat Cek Lintas Jalan Kaki

Admin
14/08/2025 09:41
Cirebon

Lapas Narkotika Cirebon Raih Penghargaan KPPN Award sebagai Satker dengan Kinerja Anggaran Terbaik Semester I

Admin
13/08/2025 21:26
Cirebon

OJK Rayakan 48 Tahun Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia

Admin
12/08/2025 18:28

Populer

  • Elemen Masyarakat dan Tokoh Pejuang Peringati Pembacaan Teks Proklamasi Pertama Kali di Kota Cirebon

    Elemen Masyarakat dan Tokoh Pejuang Peringati Pembacaan Teks Proklamasi Pertama Kali di Kota Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAI Daop 3 Cirebon Konsisten Tingkatkan Keselamatan Perjalanan KA Lewat Cek Lintas Jalan Kaki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Gelar Upacara Peringatan Kemerdekaan RI ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LikE IT – Mengajak Peserta Ptamuka untuk Mandiri Secara Finansial – Menuju Indonesia Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Dorong Perempuan UMKM Pemggetak Duta Literasi Keuanhan Training of Trainers (ToT) OJK Peduli bagi Anggota IWAPI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer

© 2019 PT Karna Karya Abadi. All rights reserved. didukung Jasa Pembuatan Website

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon

© 2019 PT Karna Karya Abadi. All rights reserved. didukung Jasa Pembuatan Website