MAJALENGKA, fajarsatu.com – Badan Pertanahan Negara ATR/BPN Kab.Majalengka bekerja sama dengan Pemkab Majalengka menyerahkan sertifikat tanah untuk masyarakat Kab.Majalengka, khususnya Kecamatan Cigasong. Penyerahan sertifikat tanah tersebut hasil dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Berbasis Partisipasi Masyarakat (PTSL- PM). Sekretaris Daerah Kab.Majalengka Eman Suherman didampingi Kepala BPN Kab.Majalengka, menyerahkan 101 sertifikat tanah di wilayah Kecamatan Cigasong, di Kantor Kelurahan Cigasong, Kamis (10/08/23) yang lalu.
Dalam sambutannya, Kepala ATR/BPN Kab.Majalengka, Wendi Isnawan, A.Ptnh., M.H., menyampaikan, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Berbasis Partisipasi Masyarakat (PTSL- PM) ini merupakan program dengan tujuan memberikan kepastian hukum dan hak atas bidang tanah yang dimiliki oleh masyarakat, di Kecamatan Cigasong target PTSL-PM si tahun 2023 ini kurang lebih sekitar 12 ribu, dan penyerahan secara simbolis 100 Sertifikat tanah masyarakat ditambah 1 Tanah Wakaf jadi total 101 sertifikat tanah yang diserahkan di Kecamatan Cigasong.
“Program ini kita gulirkan di 3 Kecamatan awal yaitu Kecamatan Panyingkiran, Majalengka dan Cigasong, dengan target awal sekitar 40 ribu namun karena antusiasme dan animo masyarakat sangat tinggi mengikuti program ini alhamdulillah kita dapat kuota tambahan sekitar 20 ribu jadi total 60 ribu bidang sertifikat tanah akan coba kita selesaikan hingga akhir tahun 2023 ini,” Ucap Wendi.
Sekretaris Daerah Kab.Majalengka, Drs. H. Eman Suherman M.M., mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Kepala Kantor Pertanhan Negara (ATR/BPN) Kab.Majalengka beserta jajarannya, atas program PTSL-PM ini, tentunya program ini sangat membantu masyarakat yang ada di Kab.Majalengka untuk mendapatkan legalisasi hukum atas kepemilikan tanahnya, di samping itu tentunya dengan program PTSL-PM ini bidang tanah yang dimiliki akan bernilai lebih tinggi sehingga akan otomatis membantu masyarakat dalam segi ekonomi.
“Dengan adanya program PTSL-PM ini tentunya sangat membantu masyarakat oleh karenanya patut di dukung oleh segenap stakeholder Pemerintah Kab.Majalengka khususnya kepada Camat, Lurah/Kepala Desa perlu untuk mensosialisasikan program ini kepada masyarakat, hanya melalui program ini masyarakat bisa mendapatkan sertifikat tanah dengan tidak harus membayar mahal, dengan PTSL ini tentunya dapat meningkatkan nilai jual suatu bidang tanah dengan legalitas dan kepastian hukum yang kuat, ” pungkas Sekda. (gan)