MAJALENGKA, fajarsatu.com – Sat Reskrim Narkoba Polres Majalengka berhasil mengungkap lima kasus narkoba selama Juli-Agustus 2023. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap lima tersangka yang terlibat dalam berbagai kasus narkoba.
“Kelima tersangka yang berhasil kami ditangkap atas tindak pidana yang dilakukannya itu adalah MDP (24), DS (27), AH (30), AT (26), dan FB (25),” kata Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, Senin (14/8/2023).
Kapolres mengatakan, dari kelima tersangka tersebut, dua di antaranya adalah residivis, sehingga menunjukkan perlunya tindakan hukum dan pencegahan untuk mengatasi permasalahan narkoba.
Selama operasi, petugas berhasil menyita barang bukti dari tangan pelaku seperti narkotika jenis tembakau sintetis seberat 43,88 gram dan narkotika jenis sabu seberat 15,57 gram, serta ribuan obat keras dan obat bebas terbatas.
Para pelaku yang terlibat dalam penjualan atau peredaran obat tanpa izin edar dapat dijerat dengan hukuman minimal 4 tahun penjara. Kasus ini adalah langkah positif Polres Majalengka dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya.
Sementara itu, dalam upaya untuk menekan tingkat kriminalitas, Polres Majalengka juga aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan menyediakan layanan pengaduan melalui “Halo Pak Kapolres”.
“Di nomor layanan 081111122004, masyarakat bisa menyampaikan informasi maupun pengaduan secara langsung. Nanti kita respon langsung,” ujar AKBP Indra Novianto. (hen)