CIREBON, fajarsatu.com – Dua pria diamankan anggota Polsek Kesambi jajaran Polres Cirebon Kota karena kedapatan membawa senjata tajam jenis clurit.
Keduanya ditangkap di Jalan Evakuasi Kelurahan Karyamulya Kecamatan Kesambi Kota Cirebon pada Minggu (16/8/2023).
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Muhammad Rano Hadiyanto mengungkapkan, keduanya merupakan warga Kota Cirebon
“Kedua pelaku ini berinisial F (20) dan TR” (17),” kata Kapolres didampingi Kapolsek Kesambi Iptu Rudiana dan Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Perida Sisera Pandjaitan saat memimpin press release di Mapolsek Kesambi, Selasa (15/08/2023)
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui, senjata tajam itu akan digunakan untuk melakukan tawuran konten.
“Clurit ini digunakan untuk menakut-nakuti lawan mereka,” ungkap Kapolres.
Kini tersangka F bersama barang bukti satu sajam jenis clurit warna emas bergagang kayu warna Coklat dengan Panjang sekitar 90 cm, satu) sajam jenis clurit warna abu-abu bergagang kayu warna cokelat dengan panjang 50 cm telah diamankan di Mapolsek Kesambi.
“Sedangkan pelaku TR tidak ditahan karena masih di bawah umur, tetapi proses hukum tetap berjalan,” kata Rano.
Tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang Tindak Pidana Membawa, Menguasai, Memiliki dan Menyimpan Senjata Tajam Tanpa Hak diancam dengan kurungan penjara setinggi-tingginya 10 tahun penjara. (yus)