MAJALENGKA, fajarsatu.com – Di tengah momen peringatan HUT ke-78 RI, ratusan warga binaan di Lapas Kelas II B Kabupaten Majalengka menerima remisi.
Pemberian remisi ini merupakan langkah positif yang dilakukan oleh pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan ketaatan selama menjalani hukuman.
Lapas Majalengka telah memberikan remisi kepada sebanyak 205 warga binaan, yang mana remisi ini berupa pengurangan masa tahanan selama 1 hingga 5 bulan.
“Keputusan ini diambil berdasarkan penilaian ketat terhadap perilaku, kedisiplinan, serta partisipasi warga binaan dalam program rehabilitasi dan pelatihan yang diselenggarakan di dalam lembaga pemasyarakatan,” jelas Bupati Majalengka, H. Karna Sobahi, Kamis (17/8/2023).
Langkah ini menunjukkan komitmen Lapas Majalengka untuk mendorong perubahan positif dalam perilaku narapidana, sekaligus memberikan warga binaan kesempatan untuk kembali ke masyarakat dengan lebih siap.
Dalam acara yang penuh haru, Kepala Lapas Kelas II B Majalengka dan Bupati Majalengka secara simbolis memberikan draft Remisi Kemerdekaan kepada warga binaan yang berhak menerima remisi.
Hal ini menjadi momen yang sangat berarti bagi narapidana, di mana mereka merasakan apresiasi atas usaha dan dedikasi mereka dalam menjalani proses pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan.
Kepala Lapas dan Bupati Majalengka juga menyampaikan pesan-pesan inspiratif, mengingatkan narapidana untuk terus memanfaatkan waktu di dalam Lapas untuk belajar, berkembang, dan mempersiapkan diri menuju kehidupan yang lebih baik setelah bebas nanti.
Ka Lapas Kelas II B Majalengka, Wawan Irawan menjelaskan, bahwa proses pemberian remisi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong rehabilitasi narapidana serta mengurangi tingkat kepadatan di dalam lapas.
Remisi yang diberikan adalah bentuk penghargaan atas usaha dan perubahan positif yang telah ditunjukkan oleh warga binaan.
“Ini juga sejalan dengan semangat kemerdekaan, di mana setiap individu memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri dan berkontribusi positif bagi masyarakat,” ujar Wawan Irawan.
Ia mengutarakan, pemberian remisi bukan hanya sekadar pengurangan masa tahanan, tetapi juga merupakan bentuk dukungan bagi narapidana dalam mempersiapkan diri mereka untuk menghadapi kehidupan di luar penjara.
Sebagai negara yang menghargai nilai-nilai kemanusiaan, pemberian remisi ini adalah cerminan dari semangat pengampunan dan kesempatan kedua.
Ia pun berharap, agar warga binaan yang telah meraih remisi ini dapat menginspirasi bagi yang lain untuk mengambil langkah positif dalam memperbaiki diri dan berkontribusi positif bagi masyarakat, serta merayakan kemerdekaan dengan penuh makna dan rasa tanggung jawab. (hen)