MAJALENGKA, fajarsatu.com – Kampung Bebas Narkoba (KBM) di Desa Kadipaten, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka terus bergerak dalam upaya pencegahan dan pengendalian penyalahgunaan narkoba di wilayahnya.
Pada Selasa (26/9/2023) malam, Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Majalengka bersama pengurus KBM melakukan kegiatan sosialisasi dan pembentukan satuan tugas untuk penanganan kasus terkait narkoba.
Kegiatan ini dipimpin KBO Sat Res Narkoba Polres Majalengka, Iptu Zaenal Abidin mewakili Kasat Narkoba Polres Majalengka, AKP Tatang Sunarya. Hadir juga Ketua dan Pengurus Kampung Bebas Narkoba (KBM) dalam kegiatan yang berlangsung di Sekretariat KBM Polres Majalengka.
Zaenal Abidin menjelaskan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut arahan dari tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar yang menganjurkan pembentukan satgas penanganan terhadap warga yang terlibat dalam kasus hukum terkait narkoba di kampung yang sudah bebas dari narkoba. Langkah ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan upaya pemberantasan narkoba di wilayah yang sudah berhasil mencapai status bebas narkoba.
Sementara itu, Kapolres Majalengka Polda Jabar, AKBP Indra Novianto mengapresiasi komitmen dan kerjasama antara Sat Res Narkoba Polres Majalengka dan KBM dalam memerangi peredaran narkoba. Beliau menegaskan bahwa pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba adalah tugas bersama, yang memerlukan sinergi dari seluruh komponen masyarakat.
Gerakan anti narkoba yang digelorakan di Kampung Bebas Narkoba merupakan salah satu langkah nyata untuk memastikan agar kampung tersebut tetap terbebas dari dampak buruk narkoba.
“Semoga kegiatan ini dapat memberikan dampak positif dan membawa manfaat bagi masyarakat, khususnya dalam upaya mewujudkan lingkungan yang bersih dari pengaruh negatif narkoba,” kata Kapolres. (gan)