CIREON, fajarsatu.com – Hari Kesehatan Nasional ke-59 diwarnai terobosan baru Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cirebon dengan peluncuran Program Sistem Rekonsiliasi Jaminan Kesehatan Kota Cirebon yang disingkat “Sira Jeh”.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan Kota Cirebon, dr. Siti Maria Listiawaty, MM di ruang kerjanya, Selasa (14/11/2023).
Dikatakannya, peluncuran Sira Jeh ini masih dalam tema Hari Kesehatan Nasional ke-59 yakni Transformasi Kesehatan untuk Indonesia Maju.
“Sira Jeh ini Sistem Rekonsiliasi Jaminan Kesehatan Kota Cirebon. Alasan peluncuran Sira Jeh ini karena Kota Cirebon ini kota kecil termasuk PADnya juga kecil tetapi melayani terhadap warganya itu menurut kami luar biasa,” kata Maria.
Buktinya, lanjut dia, Dinkes akan membuktikannya dengan yang berkaitan dengan kesehatan yakni rasio antara fasilitas kesehatan, antara tenaga kesehatan dan warganya sangat tercapai.
“Dibanding daerah lain antara jumlah warga dengan tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan masih jauh. Tapi kalau di Kota Cirebon melampaui target,” ujarnya.
Kedua, lanjut Maria, suka tidak suka Universal Health Coverage (UHC) 2023 mencapai 101,2 persen. Capaian UHC melebihi 100 persen tersebut karena data pengukurnya dari jumlah penduduk di semester II tahun 2022, tentunya jumlah penduduk di 2023 sudah bertambah.
Selanjutnya akses-akses pelayanan kesehatan sangat mudah terbukti pada pandemi Covid-19, dua hotel digunakan untuk isolasi yang tidak digunakan untuk warga Cirebon tetapi juga digunakan oleh warah di luar Kota Cirebo dengan anggaran dari APBD Kota Cirebon.
“Bayangkan begitu baiknya Pemkot Cirebon padahal anggarannya kecil tapi bisa membiayai warga terpapar Covid-1. Nah kebaikan Kota Cirebon ini kedepannya jangan sampai salah sasaran,” ungkapnya.
Maria mencontohkan warga Kota Cirebon yang sudah pindah tempat tinggal di luar Kota Cirebon tapi masih dibiayai fasilitas kesehatannya oleh Pemkot Cirebon.Hal yang sama, tambah Maria, warga yang sudah meninggal BPPJS-nya masih dibiayai Pemkot Cirebon.
Ditambahkannya, alasan warga tidak mengurus adminitrasi kependudukan karena mereka takut kehilangan fasiltas termasuk bantuan sosial.
“Akibantnya terjadi pemborosan anggaran termasuk pembayaran BPJS PBI yang harus dibayarkan Pemkot Cirebon. Tapi kalau ada apa-apa terjadi pada fasilitas kesehatan yang disalahkan Dinas kesehatan,” ujarnya.
“Belum NIK ganda. NIK ganda terjadi gara-gara bayi yang sakit karena belum punya NIK untuk sementara menggunakan NIK ibunya. Tapi anehnya pada saat bayi usia tiga bulan tida juga didaftarkan sehingga terjadi tumpang tindih dalam pembayaran ke BPJS,” teranga Maria.
Kesimpulannya, kata Maria, karena pendapatan Kota Cirebon kecil bagaimana melakukan efisiensi yang tepat sasaran. (irgun/yus)