MAJALENGKA, fajarsatu.com – BKPSDM Kabupaten Majalengka menyelenggarakan Ikrar Bersama dan Penandatanganan Pakta Integritas Penguatan Regulasi Netralitas ASN di lingkungan Pemkab Majalengka pada Pemilu dan Pemilihan tahun 2024.
Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka, H. Irfan Nur Alam, menjelaskan bahwa penandatanganan Pakta Integritas dan ikrar netralitas ASN merupakan langkah untuk menegaskan peran krusial netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu.
“Netralitas ini sebagai pilar penting dalam tata kelola pemerintahan dan oleh karena itu, ASN diinstruksikan untuk tetap bersikap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik, terutama selama proses pelaksanaan Pemilu,” ujar Irfan Nur Alam, Rabu (22/11/2023).
Irfan menyebutkan, dalam kegiatan yang berlangsung di ballroom Fitra Hotel Majalengka itu menghadirkan dua narasumber dari Bawaslu Majalengka dan Kantor Regional BKN Jawa Barat.
Hal itu sebagai langkah preventif untuk memberikan pemahaman lebih mendalam mengenai informasi dan peraturan yang berlaku, sehingga setiap ASN dapat memahami batasan-batasan yang harus diikuti selama pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.
Kegiatan penandatanganan Pakta Integritas dan pembacaan ikrar netralitas diikuti secara daring dan luring oleh seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka.
Sementara itu, Bupati Majalengka, H. Karna Sobahi, dalam sambutannya mengapresiasi kegiatan tersebut sebagai wujud konkret dari komitmen netralitas ASN.
Karna menekankan pentingnya menjaga netralitas sebagai upaya untuk mencegah konflik kepentingan yang dapat merugikan martabat dan etika seorang Abdi Negara. Dalam konteks Pemilu, ia menyoroti peran ASN dalam menciptakan situasi yang kondusif selama berlangsungnya Pemilu.
Bupati Karna juga memberikan arahan khusus terkait penggunaan media sosial kepada para ASN. Ia menegaskan pentingnya berkomunikasi secara bijak di media sosial, dengan peringatan khusus agar tidak menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong (hoaks).
Karna menyampaikan, dalam konteks hukum, mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 094 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil yang memberikan dasar hukum bagi sanksi terkait pelanggaran netralitas.
Hal ini kata dia, mencakup sanksi ringan, sedang, hingga berat bagi ASN yang melanggar aturan. Pemahaman akan konsekuensi ini diharapkan dapat menjadi dorongan tambahan bagi ASN untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
“Melalui pendekatan ini, diharapkan dapat diciptakan suasana yang kondusif dan berintegritas selama proses demokrasi berlangsung, menjaga kepercayaan masyarakat pada pemerintah daerah dan mendorong partisipasi yang adil dan bermartabat dalam Pemilu 2024 mendatang,” tutupnya. (hen)