CIREBON, fajarsatu.com– Wali Kota Cirebon Hj. Eti Herawati, mengumumkan berakhirnya masa jabatan 2018-2023 pada 12 Desember 2023 mendatang, dalam rapat paripurna DPRD Kota Cirebon, Kamis (7/12/2023), di gedung DPRD ruang utama Griya Sawala. Jalan Siliwangi, Kota Cirebon.
Eti Herawati mengungkapkan rasa terima kasih, kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Cirebon, tokoh masyarakat, ASN, TNI-Polri, rekan-rekan media serta seluruh elemen masyarakat Kota Cirebon. Yang telah mendukung dan bekerja sama selama masa kepemimpinan Nashrudin Azis-Eti Herawati
“Saya ucapkan terima kasih atas kontribusi, sinergi dan kolaborasi yang kuat selama Azis-Eti memimpin Kota Cirebon. Semoga silaturahmi yang baik ini terus terjaga demi Kota Cirebon lebih baik,” ungkapnya.
Pada momen ini, Eti tidak hanya mengutarakan rasa syukur, namun juga mengakui bahwa tidak semua target dapat dicapai secara maksimal. Karena selama memimpin dinamika pengelolaan pemerintahan yang sangat dinamis.
“Dengan rendah hati, kami memohon maaf atas segala kekurangan, baik yang disengaja maupun tidak, dalam bentuk kebijakan, ucapan dan tingkah laku. Karena masih ada program yang belum rampung,” tuturnya.
Eti mengakui, selama ini telah berupaya sebaik mungkin untuk memberikan perubahan yang signifikan bagi kondisi ekonomi dan sosial masyarakat pasca pandemi Covid-19.
Beberapa pencapaian signifikan selama kepemimpinan Azis-Eti antara lain, berhasil mempertahankan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kota Cirebon dalam kategori tinggi.
Selain itu, menurunkan Tingkat Pengangguran Terbuka hingga 8,42 persen di tahun 2022, dan mengendalikan inflasi sehingga Kota Cirebon mencatatkan inflasi terendah di Jawa Barat, bahkan se-pulau Jawa dan Bali.
“Prestasi ini juga diakui secara luas dengan meraih penghargaan tingkat internasional sebanyak dua penghargaan, nasional sebanyak 75 penghargaan dan tingkat provinsi sebanyak 93 penghargaan,” kata Eti.
Eti menitipkan pesan dan harapannya, agar agenda pembangunan yang telah dijalankan dapat terus dilanjutkan. Semua hal baik yang telah dicapai, semoga dapat tetap dipertahankan.
“Kami memohon maaf jika masih banyak harapan dan keinginan masyarakat yang belum terpenuhi. Semua upaya terbaik telah kami lakukan dan kami berharap darma bakti kami selama ini dapat diterima oleh segenap masyarakat Kota Cirebon,” ucapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Fitria Pamungkaswati menyampaikan, paripurna ini sesuai dengan Pasal 79 ayat (1) UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, Pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya diumumkan oleh DPRD dalam rapat paripurna.
“Hasil dari paripurna ini, kemudian diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Kementerian Dalam Negeri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian,” katanya. (yus)