CIREBON, fajarsatu.com – Dua Warga Negara Asing (WNA) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari 22 narapidana mendapatkan remisi khusus. Pemberian remisi khusus keagamaan ini di Hari Raya Natal Tahun 2023, dilaksanakan di Gereja Shalom yang ada dilingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas l Cirebon.
Pemberian remisi itu yang digelar di Lapas setempat, kegiatan dihadiri langsung oleh Dirjen Hak Asasi Manusia (HAM) Kemenkumham RI Dahana Putra, Direktur Instrumen HAM Kemenkumham RI, dan Kadiv Yankum Kemenkumham Kanwil Jabar.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas l Cirebon, Yan Rusmanto, mengatakan, bahwa dari total 29 narapidana beragama Kristen dan Katolik, 22 di antaranya memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi khusus pada Hari Raya Natal 2023.
Pengajuan remisi mencakup berbagai jangka waktu, mulai dari 15 hari hingga dua bulan, sebagai bentuk apresiasi negara terhadap narapidana yang menunjukkan perubahan perilaku positif.
“22 narapidana ini telah diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM melalui Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat,” ujar Yan Rusmanto kepada sejumlah awak media di Lapas. Senin (25/12/2023).
Masih menurut Yan, bahwa kriteria narapidana yang berhak menerima remisi Natal telah menjalani pidana minimal 6 bulan.
Selain itu dinilai berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas Kelas I Cirebon.
Dari total narapidana yang mendapatkan remisi, dua di antaranya adalah Warga Negara Asing (WNA). Yakni Abugu Christian, dapat remisi 2 bulan dan Udeze Celestine, dapat remisi 1 bulan, keduanya terkait kasus narkotika.
Kasus yang mendapatkan remisi melibatkan 14 kasus narkotika dan sisanya tindak pidana umum (Pidum).
“Remisi ini diberikan dengan harapan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dapat melakukan perubahan positif dan menghindari perulangan kesalahan selama dan setelah menjalani pidana,” paparnya.
(yus)